Daerah

Terdakwa Pemilihara Landak Jawa akhirnya Bisa Pulang ke Rumah

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 September 2024 17:30
Terdakwa Pemilihara Landak Jawa akhirnya Bisa Pulang ke Rumah
Terdakwa I Nyoman Sukena (38) berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024).

DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang dituduh memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica).

Dalam sidang yang digelar pada hari Kamis, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra memutuskan bahwa penahanan Nyoman Sukena dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, berlaku sejak 12 hingga 21 September 2024. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan majelis hakim.

"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib melapor dua kali seminggu, setiap hari Selasa dan Kamis," kata Bamadewa di depan persidangan. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Nyoman Sukena adalah kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, yang menjadi salah satu faktor pengabulan penangguhan penahanan ini.

Keputusan pengalihan penahanan disambut dengan suka cita oleh Nyoman Sukena serta masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang hadir dalam persidangan tersebut. Majelis hakim juga menyebutkan  mereka telah menerima beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan, baik dari tim penasihat hukum terdakwa, Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi, maupun anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Namun, hakim menegaskan kewenangan untuk memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan ada pada majelis hakim, bukan pada pihak atau instansi lain.

Hakim juga menekankan bahwa keputusan ini tidak bersifat final. Jika terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat sebagai tahanan rumah, keputusan tersebut dapat dicabut oleh majelis hakim. "Oleh karena itu, terdakwa harus hadir tepat waktu dan bersikap kooperatif selama proses persidangan. Keputusan ini bisa dicabut sewaktu-waktu jika syarat-syaratnya tidak dipenuhi," ujar hakim. (ant)
 


Berita Lainnya