Nasional

Terdakwa Korupsi Timah Tolak Miskin, Tak Rela Hartanya Dirampas Negara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
7 hours ago
Terdakwa Korupsi Timah Tolak Miskin, Tak Rela Hartanya Dirampas Negara
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi komoditas timah, Robert Indarto, yakni Handika Honggowongso, mengkritik rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berencana menyita seluruh aset para terdakwa untuk menutupi kerugian negara senilai Rp 332,6 triliun. Ia menegaskan agar Kejagung mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyitaan aset.

"Jumlah kerugian negara sebesar Rp300 triliun yang disebut dalam dakwaan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa," ujar Handika di Jakarta, Rabu (20/11/2024). Menurut Handika, penyitaan aset tidak dapat dilakukan semata-mata untuk pengembalian kerugian negara. Ia mengacu pada Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, yang membatasi jumlah uang pengganti sebesar hasil kekayaan yang didapat terdakwa dari tindak pidana korupsi.

"Dalam pembebanan uang pengganti, Kejagung harus benar-benar mematuhi batasan yang diatur undang-undang dan tidak melampaui limitasi tersebut," tegasnya. Handika juga menjelaskan PT Timah, selama periode 2015-2022, telah mengeluarkan kompensasi sebesar Rp 26 triliun untuk biaya penambangan 154.000 ton bijih timah, yang melibatkan mitra tambang termasuk masyarakat. Ia menegaskan kliennya, Robert Indarto, yang merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), tidak menikmati keuntungan tersebut.

Handika menambahkan perkiraan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang sebesar Rp271 triliun sudah diperhitungkan melalui program reklamasi yang dilakukan PT Timah. Negara juga mendapatkan manfaat melalui pembayaran royalti dan pajak oleh PT Timah dan lima smelter, dengan total pendapatan sekitar Rp2 triliun.

"Apa yang dilakukan Kejagung terkait pembebanan Rp332 triliun hanya bisa dilakukan jika melalui gugatan perdata, bukan dengan jalur pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan pihaknya akan menyita seluruh aset tersangka korupsi komoditas timah untuk menutupi kerugian negara. "Kerugian negara sebesar Rp332,6 triliun akan dikenakan sebagai uang pengganti," jelas Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

Ia menambahkan nilai kerugian tersebut akan diperhitungkan dengan aset yang telah disita dari para tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Aset yang disita akan dilelang setelah memiliki kekuatan hukum tetap, dan hasil pelelangan digunakan untuk menutupi uang pengganti sesuai putusan pengadilan," tegasnya. (dan)
 


Berita Lainnya