Daerah

TEGA BANGET!Balita di Bekasi Tewas Disiksa Orang Tua Sendiri  

Kisah Kekejaman yang Mengguncang Publik

Redaksi — Satu Indonesia
17 hours ago
TEGA BANGET!Balita di Bekasi Tewas Disiksa Orang Tua Sendiri  
Wajah Pasutri yang tega membunuh anak kandungnya sendiri di Bekasi (Foto: Istimewa)

BEKASI – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang hati masyarakat. Seorang balita malang di Kabupaten Bekasi meninggal dunia setelah disiksa dengan kejam oleh kedua orang tuanya sendiri. Pasangan ini menjadikan anak mereka sebagai alat mengemis di jalanan, namun berakhir dengan tindak kekerasan brutal yang merenggut nyawa si kecil.

Kejadian tragis ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya pengawasan terhadap perlindungan anak di Indonesia.

Eksploitasi Anak: Balita Dijadikan Alat Mengemis
Balita yang dikenal dengan inisial RMR (3 tahun 9 bulan), menjadi korban kekejaman kedua orang tuanya, Aidil Zacky Rahman (19) dan Sinta Dewi (22). Keluarga ini sehari-hari mengemis di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan menggunakan sang balita untuk menarik simpati masyarakat.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa kasus ini juga dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak.
"Kalau dikatakan eksploitasi, ya bisa kita tafsirkan demikian," ujarnya, Senin (13/01/25).

Pemicu Kekerasan Hingga Maut
Insiden kekerasan yang menewaskan RMR berawal dari peristiwa di depan sebuah minimarket. Setelah balita tersebut muntah karena minum susu pemberian orang, pegawai minimarket menegur Zack dan Sinta. Teguran tersebut memicu amarah Zack, yang akhirnya dilampiaskan kepada anaknya.

Setibanya di sebuah ruko kosong tempat mereka beristirahat, Zack yang mabuk lem menyeret tangan RMR, menamparnya dua kali, dan memukul bagian dada. Tak berhenti di situ, ia membenturkan kepala anaknya ke rolling door.

Sinta, sang ibu, juga terlibat dalam penganiayaan dengan menampar pipi dan mulut korban serta mencubit pahanya.

Tragis, Anak Meninggal Setelah Disiksa
Setelah penyiksaan brutal, RMR mengalami sesak napas dan akhirnya tak sadarkan diri. Zack dan Sinta bukannya meminta bantuan, tetapi malah tidur, berharap sang anak akan sadar keesokan harinya. Pagi harinya, tubuh RMR sudah kaku, menandakan bahwa ia telah meninggal dunia.

Pasangan ini mencoba menyembunyikan kejahatan mereka dengan membungkus jasad anak tersebut dalam sarung dan meninggalkannya di ruko lain sebelum kabur.

Hukuman Berat Menanti Pelaku
Zack dan Sinta kini menghadapi jeratan hukum berat. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (mul)


#KekerasanAnak #PerlindunganAnak #EksploitasiAnak #StopKekerasan #BeritaBekasi #BalitaMeninggal #KasusPenganiayaan #KeadilanUntukAnak


Berita Lainnya