Pemilu 2024

Tak Sanksi Gibran, Bawaslu Ikutan Kampanye di Car Free Day

Ajak Masyarakat Awasi Pemilu 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Januari 2024 12:00
Tak Sanksi Gibran, Bawaslu Ikutan Kampanye di Car Free Day
Peserta kampanye pemilu damai Bawaslu on car free day mengantre mengambil merchandise, Jakarta, Minggu (21/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyelenggarakan kegiatan "on car free day" yang diikuti oleh anggota Bawaslu, masyarakat, dan komunitas dalam rangka mengkampanyekan Pemilu 2024 berintegritas di media sosial. Kegiatan dimulai pada pukul 07.00 WIB, dengan peserta yang berjalan santai dari depan Gedung Bawaslu RI Jalan Thamrin menuju Bundaran HI dan berakhir di Kantor Bawaslu RI.

Dalam kampanye tersebut, peserta membawa atribut berupa kampanye dan mock-up (media visual) berisi pesan-pesan pemilu berintegritas, seperti "adek siap mengawasi pemilu," "abang siap awasi pemilu dek," "rakyat tegas, money politik tuntas," dan "kamu sepenting itu untuk pemilu jujur."

Selain itu, panitia juga membagikan merchandise seperti topi, baju kaos, dan pamflet. Acara ini mendapatkan perhatian dari masyarakat yang beraktivitas di car free day. Antrean terlihat saat menscan barcode pendaftaran untuk mendapatkan merchandise Bawaslu. Bawaslu mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu.

Masyarakat juga dihibur oleh musik dari grup band lokal Jakarta yang tampil di panggung di depan Gedung Bawaslu RI. Selain itu, acara ini juga mencakup serangkaian kegiatan, seperti deklarasi Pemilu damai, peluncuran mobil pojok pengawasan, dan penandatanganan komitmen bersama kampanye Pemilu berintegritas di media sosial Pemilu 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan terkait kegiatannya membagikan susu di area Car Free Day (CFD) pada Minggu, 3 Desember lalu. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey, menjelaskan meskipun Bawaslu tidak memberikan sanksi langsung kepada Gibran, kegiatan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum kepemiluan. Sanksi atas pelanggaran ini diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sonny Pangkey menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait HBKB merupakan kewenangan Pemprov DKI.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, melarang penggunaan arena Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, sebagai tempat kampanye, termasuk kegiatan membagi-bagikan susu. Larangan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Bagja menjelaskan larangan tersebut mencakup peserta pemilu yang menggunakan CFD sebagai arena kampanye. Meskipun kegiatan seperti membagi-bagikan susu dianggap sebagai kegiatan politik, Bagja menekankan penggunaan CFD untuk kampanye tidak diperbolehkan. Politik edukasi dianggap dapat dilakukan, tetapi kehadiran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk berolahraga di CFD dianggap tidak masalah. (ant/dbs)


Berita Lainnya