Daerah
Tak Peduli Keselamatan Banyak Nyawa Manusia, Maling Ini Colong Besi Rel KA
PRABUMULIH - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Sumatra Selatan, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Kota Prabumulih, Sumsel, atas penangkapan pelaku pencurian besi rel kereta api di wilayah tersebut pada 17 April 2024.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan KAI Divre IV Tanjungkarang terkait pencurian rel di KM 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang-Prabumulih Baru, Kota Prabumulih, Sumsel," kata Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, dalam keterangan tertulisnya di Prabumulih, Rabu.
Azhar Zaki Assjari menyatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada Polsek Rambang Kapak Tengah atas penangkapan RA (23), pelaku pencurian besi rel, dan sekaligus menyelamatkan aset negara. "Pelaku mencuri besi rel R54 sepanjang satu meter sebanyak 10 batang, yang biasa kami gunakan sebagai penyangga balas, dengan kerugian yang dialami KAI Divre IV Tanjungkarang sebesar Rp6.727.000," ujarnya.
Namun, menurut Azhar, yang terpenting bukan hanya kerugian materi, tetapi juga vitalnya keberadaan besi rel terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Aksi pencurian besi rel ini sangat berbahaya bagi operasional kereta api yang membawa banyak penumpang, yang tidak ternilai dengan materi.
Kasus pencurian besi rel ini bukan masalah sepele karena selain kerugian materi, KAI juga mengalami kerugian moral terkait tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan penumpang dan kru kereta api. "Oleh sebab itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Prabumulih, terutama Polsek Rambang Kapak Tengah yang mendukung keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," ujarnya.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPTU Heffi Juliansyah, menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung segala bentuk kegiatan pengamanan aset negara milik KAI. "Kami siap berkoordinasi dan bekerja sama dalam melaksanakan pengamanan aset-aset milik KAI," tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah, dua batang besi rel jenis R54 ukuran satu meter, serta satu lembar terpal biru. "Kami berharap tidak ada lagi aksi pencurian, terutama rel kereta api, karena sangat berbahaya dan ancaman penjara bagi pelaku cukup berat, yaitu maksimal lima tahun penjara," tegasnya. (ant)