Politik dan Pemerintahan
Skandal PIK 2: Dugaan Penggusuran Massal dan Penyalahgunaan Status PSN

JAKARTA - DPR RI - Forum Tanah Air bersama elemen masyarakat Banten mengungkap serangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 2 DPR RI. Mereka menyoroti bagaimana proyek ini diduga memanfaatkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk melakukan penggusuran lahan secara masif dengan harga ganti rugi yang jauh di bawah standar.

Regulasi yang Disalahgunakan?
Proyek PIK 2 mendapatkan status PSN berdasarkan Surat Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KPPIP) No. PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, yang mengalokasikan lahan seluas 1.755 hektar untuk proyek ini. Lahan tersebut direncanakan untuk pengembangan Taman Bhinneka, Safari Zoo, Wisata Mangrove, hingga Sirkuit Internasional, tanpa peruntukan untuk permukiman.
Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Pengembang PIK 2, yang dikelola oleh PANI Tbk, diduga "mengelabui" masyarakat dengan dalih proyek ini telah masuk dalam PSN, sehingga mereka bisa menggusur warga dengan ganti rugi yang sangat murah, berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per meter, jauh di bawah NJOP.
Luas PIK 2 Melebihi Singapura, Masyarakat Terancam
Proyek PIK 2 diperkirakan mencakup 100.000 hektar, lebih besar dari Singapura yang hanya memiliki luas 71.800 hektar. Bahkan, pengembang diduga mengubah nama semua wilayah penggusuran menjadi PIK-2, mulai dari Kosambi hingga Tanara, dengan panjang total 100 km. Modus ini ditengarai untuk memaksa warga menyerahkan tanah mereka dengan harga murah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, proyek ini juga melibatkan pembangunan markas TNI dan Brimob, yang memicu spekulasi bahwa kawasan ini kelak dapat menjadi wilayah otoritas khusus.
Konflik Agraria dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sejak 2020-2023 terjadi 115 konflik agraria akibat PSN, dengan total luas lahan terdampak mencapai 516.409 hektar dan 85.555 keluarga menjadi korban. Skema pengadaan tanah yang melibatkan swasta dinilai rawan penyimpangan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap bahwa proyek PIK 2 setidaknya melanggar lima aturan utama, di antaranya:
Tidak sesuai Rencana Tata Ruang (RTR) KSN Jabodetabekpunjur.
Tidak sesuai RTRW Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.
Tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
1.500 hektare lahan masih berstatus hutan lindung.
Belum memiliki rekomendasi KKPR dari Kementerian ATR/BPN.
Pemagaran Laut 30 Km: Strategi Mereklamasi Tanah Secara Ilegal?
Kasus lain yang mencuat adalah pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di 16 desa di 6 kecamatan di Tangerang. Dugaan bahwa pagar ini dibangun oleh nelayan untuk mencegah abrasi terbantahkan oleh temuan Dr. Agustan, peneliti BRIN dan Ketua Umum Masyarakat Ahli Penginderaan Jauh Indonesia. Berdasarkan citra satelit, wilayah tersebut justru mengalami sedimentasi, bukan abrasi.
"Pagar laut ini berfungsi mempercepat sedimentasi, sehingga tanah baru bisa muncul secara alami tanpa melalui prosedur reklamasi yang ketat," ungkap Dr. Agustan dalam wawancara di TVOne, 26 Januari 2025.
Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan bahwa beberapa wilayah perairan tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun masih berupa laut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa 209 dari 280 sertifikat yang berada di luar garis pantai telah dibatalkan. Namun, masih ada 58 sertifikat yang belum dibatalkan, memicu kontroversi lebih lanjut.
Mendesak Investigasi dan Pembatalan Proyek
Forum Tanah Air bersama warga Banten mendesak agar status PSN PIK 2 dikaji ulang atau bahkan dibatalkan. Mereka menilai pengembang telah menyalahgunakan status PSN demi ekspansi bisnis dan keuntungan pribadi dengan mengorbankan rakyat.
Lebih jauh, mereka meminta investigasi mendalam terhadap pelanggaran hukum dan potensi penyelundupan aturan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi harus ada keadilan bagi masyarakat setempat. Jangan sampai pembangunan justru menciptakan kemiskinan baru,” tegas perwakilan Forum Tanah Air.
Polemik proyek ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Akankah pemerintah berani membongkar skandal ini hingga tuntas? (mul)
#PIK2 #ProyekStrategisNasional #KonflikAgraria #PenggusuranBanten #KorupsiTanah #ReklamasiIllegal #Banten #PolemikPIK2 #DPRRI #MafiaTanah