Pemilu 2024

"Sim Salabim", Ribuan Suara PPP Pindah ke Partai Garuda di Sumut

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Mei 2024 17:00
"Sim Salabim", Ribuan Suara PPP Pindah ke Partai Garuda di Sumut
Tangkapan layar - Kuasa Hukum PPP Moch. Ainul Yaqin (kiri) dan Kuasa Hukum PPP Dharma Rozali Azhar (kanan) membacakan isi permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU Pileg 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim sebagian perolehan suaranya berpindah ke Partai Garuda untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3.

Kuasa Hukum PPP, Moch. Ainul Yaqin, mengungkapkan hal ini pada sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis. Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah ini melibatkan PPP sebagai pihak Pemohon dan KPU sebagai pihak Termohon.

Ainul menjelaskan berdasarkan persandingan perolehan suara antara PPP dan Partai Garuda, terdapat perbedaan antara data dari PPP dan KPU di tiga daerah pemilihan tersebut. "Pemohon memiliki perolehan suara yang beralih ke Partai Garuda sebanyak 4.987 suara di Dapil Sumut 1," katanya.

Untuk Dapil Sumut 2, lanjutnya, terdapat perpindahan sebanyak 5.420 suara, dan pada Dapil Sumut 3 terdapat perpindahan sebanyak 6.000 suara. Ia mengatakan bahwa perpindahan suara ini disebabkan oleh kesalahan penghitungan oleh KPU, sehingga perolehan suara Partai Garuda yang semula hanya puluhan hingga ratusan suara, tiba-tiba melonjak menjadi ribuan suara.

"Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah ke Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana yang diumumkan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024," ujarnya. Menanggapi perpindahan suara ini, PPP telah mengajukan keberatan ke Bawaslu tingkat provinsi. Oleh karena itu, menurut mereka, ada cukup dasar dan alasan hukum bagi MK untuk mengabulkan permohonan mereka.

Dalam petitumnya, PPP meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil Pemilu DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3. PPP juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara PPP dan Partai Garuda yang benar untuk Pemilu DPR RI 2024 pada Dapil Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3 sesuai dengan perhitungan partai tersebut.

Kuasa hukum PPP lainnya, Dharma Rozali Azhar, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan mereka, perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

Dapil Sumut 1: PPP 48.978 suara, Partai Garuda 20 suara.
Dapil Sumut 2: PPP 16.042 suara, Partai Garuda 200 suara.
Dapil Sumut 3: PPP 44.425 suara, Partai Garuda 155 suara. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya