Features
Sepak Terjang Vs Kontroversi Mayor Teddy Jabat Seskab Merah Putih
Tegas Tegur Menteri yang Ngawur, Status Anggota TNI Jadi Sorotan
JAKARTA - Beberapa anggota kabinet Presiden Prabowo Subianto telah menuai kontroversi pada hari-hari awal mereka menjabat sebagai menteri. Salah satunya adalah tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, yang diduga menggunakan fasilitas institusi untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi perhatian Presiden Prabowo, yang melalui Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya, telah memberikan beberapa teguran kepada para menteri kabinetnya. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. Ia menyebutkan bahwa Sekretaris Kabinet telah mengingatkan para menteri Kabinet Merah Putih melalui grup WhatsApp (WA) dengan memberikan teguran ringan.
Budi menyatakan bahwa tujuan dari teguran tersebut adalah agar para menteri lebih berhati-hati dalam menggunakan kop surat kementerian dan tanda tangan menteri untuk kepentingan resmi, tanpa melibatkan urusan pribadi. Teguran ini berkaitan dengan insiden yang melibatkan Menteri Desa Yandri Susanto, yang diduga menggunakan surat resmi kementerian untuk acara pribadi.
"Iya, [Seskab memberi peringatan], kita harus waspada bersama. Kepercayaan publik ini sangat berharga dan harus kita jaga bersama. Semua menteri di Kabinet Merah Putih diimbau untuk lebih berhati-hati," ujar Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/2024). Budi juga menambahkan bahwa arahan dari Mayor Teddy adalah agar para menteri berhati-hati, terutama dalam menghindari kegiatan yang terkait dengan kepentingan pribadi dan keluarga.
Kontroversi yang melibatkan Yandri Susanto ini mencuat setelah beredarnya surat dengan kop Kementerian Desa PDT, bernomor 19/UMM.02.03/X/2024. Surat yang ditandatangani oleh Yandri Susanto tersebut mengundang kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten, untuk menghadiri acara haul ke-2 ibundanya, peringatan Hari Santri, dan acara tasyakuran. Surat itu bertanggal 21 Oktober 2024, hari yang sama dengan pelantikannya sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara acara haul tersebut diadakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun.
Yandri Susanto sendiri lahir di Bengkulu Selatan pada 7 November 1974 dan telah aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP BM PAN pada 2004–2006, Sekjen DPP BM PAN pada 2006–2011, Ketua Bidang Pariwisata KNPI pada 2008–2011, Ketua Umum DPP BM PAN pada 2011–2016, Ketua DPP PAN pada 2015–2020, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional pada 2020–2025.
Arahan yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya soal surat yang diterbitkan oleh Menteri Yandri Susanto ini menjadi sorotan publik. Surat tersebut ditujukan kepada kepala desa, ketua RT, dan kader Posyandu di Kecamatan Kramat Watu, Serang, Banten, dengan menggunakan kop surat kementerian dan tanda tangan menteri, yang dianggap tidak semestinya untuk acara pribadi.
Berikut isi surat di WA Group Kabinet Merah Putih Yth. Para Menteri Kabinet Merah Putih Dengan hormat, Ijin mengingatkan untuk kebaikan bersama : 1. Dalam masa awal jabatan harap berhati-hati dalam membuat surat atas nama / Kop / Stempel Kementerian & tanda tangan Menteri, Terkait acara pribadi & menghindari hal-hal yang berpotensi menjadi polemik di masyarakat. 2. Tekankan bagian Humas / Media setiap Kementerian, untuk lebih berhati hati sehingga mencegah peretasan atau pengambilan website / Media Sosial resmi di Kementerian masing-masing. Terima kasih,
Sorotan
Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto menjadi perhatian publik, karena Teddy adalah prajurit TNI aktif yang, sesuai aturan perundang-undangan, seharusnya tidak diizinkan menduduki jabatan sipil. Herdiansyah Hamzah, seorang akademisi dari Universitas Mulawarman, menegaskan bahwa pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet jelas melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Undang-undang secara tegas menyatakan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin mengisi jabatan sipil," ujarnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Herdiansyah menjelaskan meskipun ada pengecualian dalam UU TNI yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tertentu, posisi Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam pengecualian tersebut. Prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di lembaga tertentu seperti Badan SAR Nasional atau lembaga yang berkaitan langsung dengan keamanan.
Ia menilai bahwa pernyataan yang menyebutkan Teddy tidak perlu mundur dari militer setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet adalah keliru dan dapat menciptakan pemahaman yang salah. "Kita tidak boleh terjebak dalam pemikiran yang membenarkan pelanggaran seperti ini. Aturan UU TNI jelas melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil," tegas Herdiansyah.
Yance Arizona, akademisi dari Universitas Gadjah Mada, sependapat dengan pandangan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah di awal masa jabatan ini bisa mencoreng citra pemerintah di mata masyarakat. "Jika sejak awal sudah membenarkan hal yang keliru, bagaimana ke depannya?" ujar Yance. Ia berharap Prabowo bersikap realistis dan patuh terhadap undang-undang jika benar ingin memajukan bangsa dan negara. "Kepatuhan terhadap aturan adalah bagian penting dalam memajukan bangsa," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa Teddy masih aktif sebagai prajurit meski sudah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Wahyu menjelaskan bahwa posisi Teddy berada di bawah Menteri Sekretariat Negara, sehingga bukan posisi setingkat menteri. "Sudah ada konfirmasi dengan pihak Kepresidenan, posisi Sekretaris Kabinet tidak setingkat menteri," ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, struktur ini memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menjabat di lingkungan Istana. Selama menjadi Sekretaris Kabinet, Teddy dianggap menjalankan tugas di luar struktur TNI. "Ini tidak jadi masalah," kata Wahyu. Pada Senin, 21 Oktober lalu, Presiden Prabowo Subianto melantik Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 134P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet. (dbs)