Politik dan Pemerintahan

Pakar Sebut Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab Melanggar Aturan

Redaksi — Satu Indonesia
9 hours ago
Pakar Sebut Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab Melanggar Aturan
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menuai gelombang kritik dan kontroversi. Mulai dari kenaikan pangkat kilat dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) hingga penempatan Seskab di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pakar: Pengangkatan Teddy Langgar Prosedur dan UU
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, memperingatkan Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah pelanggaran dalam pengangkatan Teddy. Ia menilai bahwa proses pengangkatan ini mencerminkan kontrol sipil pragmatis yang bisa bertentangan dengan hukum.

“Bagaimana mungkin seorang Teddy yang mayor instan, tiba-tiba dilantik menjadi Seskab? Eselon II itu seharusnya berada di bawah Mensesneg dan dilantik oleh Mensesneg, bukan presiden,” tegas Selamat dalam diskusi di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Sabtu (15/03/25).

Fakta lain yang mencengangkan, Presiden Prabowo justru melantik Teddy bersama para wakil menteri, yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran prosedur.

Perpres Kontroversial Demi Teddy?
Untuk memastikan jabatan Teddy tetap aman, Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024, yang menempatkan posisi Seskab di bawah Setmilpres.

“Setmilpres berada di bawah Kemensetneg, dengan empat kepala biro dari TNI AD, AL, AU, dan Kepolisian, yang rata-rata lulusan akademi tahun 1993 dan 1994. Mereka sangat senior, lalu tiba-tiba Teddy yang junior ditempatkan di situ? Ini jelas aneh!” ujar Selamat.

Sejarah Menolak Naik Pangkat, Teddy Justru Menerima?
Selamat membandingkan kasus ini dengan sikap Kolonel KKO Bambang Widjanarko, ajudan Presiden Soekarno yang malu naik pangkat menjadi Brigjen karena belum mengikuti pendidikan setingkat Sekolah Staf dan Komando (Sesko).

“Bambang menolak pangkat jenderal karena merasa belum pantas. Lalu, bagaimana dengan Teddy? Apakah tidak ada rasa malu menerima jabatan tinggi tanpa mengikuti tahapan yang seharusnya?” kritiknya tajam.

Imparsial: Jabatan Seskab Teddy Ilegal!
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa jabatan Seskab yang dipegang Teddy tidak sesuai dengan UU TNI. Pasal 47 ayat (2) UU TNI hanya memperbolehkan perwira aktif TNI menduduki 10 lembaga negara tertentu, dan Seskab tidak termasuk di dalamnya.

“Jelas, jabatan Teddy ilegal! Ini tidak sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Ardi dalam keterangannya Sabtu (15/03/25).

Meski Kantor Kepresidenan membantah bahwa posisi Seskab berada di bawah Setmilpres, Ardi menilai bahwa militerisasi pemerintahan sedang terjadi.

“Ini sangat janggal! Urusan kabinet harusnya ditangani sipil, tetapi malah ditempatkan di bawah sekretariat militer. Artinya, militerisasi urusan pemerintahan memang sedang berlangsung!” tegasnya.

Apakah Presiden Akan Revisi Keputusan Ini?
Dengan semakin banyaknya kritik, masyarakat kini menunggu langkah Presiden Prabowo. Akankah pemerintah merevisi keputusan ini, atau tetap bertahan meski mendapat kecaman luas? (mul)

#SeskabKontroversi #JabatanIlegal #MiliterisasiPemerintahan #Prabowo #TeddyIndraWijaya #Imparsial #UU34Tahun2004 #IndonesiaHariIni


Berita Lainnya