Pemilu 2024
Salam Waras! Presiden Jokowi Bisa Kampanye Asal Seizin Diri Sendiri
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, menyatakan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, memiliki hak untuk ikut kampanye pemilu. Namun, Jokowi harus mengajukan izin cuti kepada presiden yang tak lain dan tak bukan adalah dirinya sendiri.
Hasyim menjelaskan hak Jokowi untuk berkampanye sesuai dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Pasal 299 UU Pemilu, presiden memiliki hak untuk berkampanye, namun ia harus mengajukan cuti terlebih dahulu dan dilarang menggunakan fasilitas negara selama berkampanye, kecuali untuk fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang harus cuti di luar tanggungan negara.
Menurut Hasyim, surat permintaan cuti presiden sebelum kampanye harus diajukan kepada presiden. Mengingat hanya ada satu presiden, Jokowi perlu meminta izin cuti kepada dirinya sendiri. Hasyim menegaskan bahwa aturan izin cuti kampanye juga berlaku untuk menteri dan telah diterapkan oleh beberapa menteri. Surat izin cuti menteri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi juga harus diberikan tembusannya kepada KPU.
Hasyim juga menekankan bahwa pelaksanaan kampanye di lapangan akan terus diawasi oleh Bawaslu, termasuk penggunaan fasilitas negara oleh pejabat aktif yang ikut kampanye. Pernyataan ini muncul setelah Jokowi menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berkampanye dan berpihak dalam pemilu. Jokowi mengatakan hal tersebut saat mendampingi capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1/2024). (dbs)