Pemilu 2024

Saksi Banyak Lupa Ini Bikin Geram Ketua MK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Mei 2024 14:30
Saksi Banyak Lupa Ini Bikin Geram Ketua MK
Ketua MK Suhartoyo bertanya kepada saksi dalam sidang pembuktian untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/5/2024).

JAKARTA - Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan salah satu saksi dari pihak pemohon yang tidak bisa memberikan kesaksiannya secara rinci dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Insiden tersebut terjadi dalam sidang pembuktian untuk perkara yang terdaftar dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Senin.

Pihak pemohon dalam kasus ini adalah seorang calon legislatif dari Partai Gerindra bernama Hendry Juanda, sementara pihak termohon adalah KPU. Awalnya, seorang saksi mandat Partai Gerindra untuk TPS 16 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Cianjur, Jawa Barat, bernama Juman, menyatakan ia menerima lembaran fotokopi formulir C1 pada tahap rekapitulasi tingkat kabupaten.

Ia menyebut bahwa dalam formulir tersebut hanya dua caleg yang memperoleh suara, yaitu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aziz Muslim dan caleg dari Partai Gerindra Gugun Gunawan. Ketika Suhartoyo menanyakan berapa suara yang didapatkan oleh kedua caleg tersebut di TPS 16, Juman terlihat kebingungan dan tidak dapat menjawab. Suhartoyo kemudian mengulangi pertanyaannya untuk memastikan.

“Ingat (jumlah suara Aziz Muslim) tidak, Pak?” tanya Suhartoyo.

 

“30, kalau tidak salah,” jawab Juman.

 

“Kalau Gugun?” tanya Suhartoyo.

“30,” ucap Juman.  

“(Suara Aziz dan Gugun) 30-30?” tanya Suhartoyo memastikan.

 

“Iya,” kata Juman.

 

Mendengar jawaban Juman, Suhartoyo kembali bertanya jumlah pemilih di TPS tersebut untuk memastikan.

 

“Memang berapa yang hadir di situ? Saudara jadi saksi, ‘kan?” tanya Suhartoyo.

 

“Saya lupa lagi, Pak,” jawab Juman.

 

Suhartoyo pun mengingatkan Juman sebagai saksi harus mengetahui hal-hal yang didalilkan oleh pemohon.
“Saudara-saudara itu dihadirkan untuk menjelaskan kejadian di lapangan sana. Semua yang didalilkan atau dikatakan oleh pemohon, Bapak-bapak itu yang bisa menguatkan alasannya. Kalau Bapak atau Ibu sebagai saksi lupa, bagaimana nanti bisa menerangkan persoalan yang sebenarnya di lapangan?,” kata Suhartoyo.

 

Dalam perkara tersebut, Hendry dalam pokok permohonannya menyebut adanya dugaan pengurangan suara miliknya dan penambahan suara terhadap rekan separtainya Gugun Gunawan, oleh KPU.
Pada Senin, MK menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan. Sidang akan digelar hingga 3 Juni 2024 dengan menyidangkan 106 perkara. (ant)

 


Berita Lainnya