Pemilu 2024
Saksi Banyak Lupa Ini Bikin Geram Ketua MK
JAKARTA - Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan salah satu saksi dari pihak pemohon yang tidak bisa memberikan kesaksiannya secara rinci dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Insiden tersebut terjadi dalam sidang pembuktian untuk perkara yang terdaftar dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Senin.
Pihak pemohon dalam kasus ini adalah seorang calon legislatif dari Partai Gerindra bernama Hendry Juanda, sementara pihak termohon adalah KPU. Awalnya, seorang saksi mandat Partai Gerindra untuk TPS 16 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Cianjur, Jawa Barat, bernama Juman, menyatakan ia menerima lembaran fotokopi formulir C1 pada tahap rekapitulasi tingkat kabupaten.
Ia menyebut bahwa dalam formulir tersebut hanya dua caleg yang memperoleh suara, yaitu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aziz Muslim dan caleg dari Partai Gerindra Gugun Gunawan. Ketika Suhartoyo menanyakan berapa suara yang didapatkan oleh kedua caleg tersebut di TPS 16, Juman terlihat kebingungan dan tidak dapat menjawab. Suhartoyo kemudian mengulangi pertanyaannya untuk memastikan.
“30,” ucap Juman.