Daerah

Ribuan Mahasiswa Jadi Korban TPPO, Komnas HAM "Kejar" Pimpinan Kampus

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Maret 2024 15:30
Ribuan Mahasiswa Jadi Korban TPPO, Komnas HAM "Kejar" Pimpinan Kampus
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul.

PADANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) berencana mengadakan pertemuan dengan sejumlah rektor atau pimpinan perguruan tinggi di provinsi tersebut untuk membahas dan mengantisipasi praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Insyaallah dalam waktu dekat kita akan coba bertemu (dengan pimpinan perguruan tinggi)," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul saat dihubungi di Padang, Rabu. Sultanul mengatakan rencana pertemuan tersebut dinilai penting menyusul pengungkapan kasus dugaan TPPO yang melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi yang tersebar di tanah air.

Dari 1.047 mahasiswa yang diduga menjadi korban TPPO berkedok magang di Jerman tersebut, Sultanul mengaku masih menelusuri apakah ada perguruan tinggi asal Sumbar yang ikut terseret. Selain itu, Komnas HAM Perwakilan Sumbar juga akan mendalami apakah ada mahasiswa asal Ranah Minang yang berkuliah di luar Provinsi Sumbar namun ikut menjadi korban dugaan TPPO di Jerman.

Ia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri telah memiliki regulasi yang jelas dalam mengantisipasi tindak pidana. Komnas HAM berharap kedua lembaga negara tersebut terus bekerja efektif guna mencegah adanya praktik TPPO yang melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Tanah Air.

"Kita berharap tidak ada lagi kasus TPPO apalagi yang melibatkan mahasiswa berkedok magang," ujarnya. Kemendikbudristek saat ini sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang terlibat TPPO dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menegaskan program ferien job tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dan telah diperjelas sejak 27 Oktober 2023 melalui Surat Edaran Dirjen Diktiristek. (ant) 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya