Pemilu 2024
Relawan Prabowo Usung Gibran Cawapres
JAKARTA - Relawan Posko Nasional Prabowo mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Kami aktivis muda siap memenangkan Prabowo bersama Gibran dalam Pemilu Presiden 2024," kata Ketua Umum Relawan Posko Nasional Aldi Setyawan Pratama saat deklarasi di Jakarta, Minggu (22/10/23).
Ia mengatakan Prabowo Subianto sudah menunjuk pendampingnya dari kalangan anak muda yaitu Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai pasangan Prabowo-Gibran merepresentasikan semangat rekonsiliasi nasional.
Ia mengatakan Relawan Posko Nasional Prabowo ini merupakan aktivis muda dari sejumlah organisasi yang merupakan massa organik dan tumbuh dari kesadaran untuk mendukung Prabowo Subianto di pemilu.
Menurut dia, ancaman geopolitik dan geostrategis yang akan dihadapi bangsa Indonesia ke depan semakin berat. Dia mengklaim tantangan itu hanya dapat dijawab orang yang sudah berpengalaman seperti Prabowo Subianto.
Ancaman tersebut seperti konflik di dunia internasional yaitu Ukraina dengan Rusia bahkan Palestina dengan Israel. Dan ancaman perubahan iklim yang semakin berat serta bonus demografi yang akan diterima bangsa Indonesia.
Menurut Aldi bonus demografi itu dapat menjadi petaka jika bangsa Indonesia dipimpin sosok yang tidak tepat. Karena itu kreativitas dan kepiawaian seorang pemimpin akan menjawab tantangan tersebut.
"Kita tidak ingin jadi penonton, kita melihat ke depan tuan rumah dan terampil dengan majunya sumber daya manusia yang kuat dan mandiri jika dipimpin Prabowo," kata dia.
Sementara itu, juru bicara Prabowo Subianto Dahnil Simanjuntak mengaku terkejut Relawan Posko Nasional sudah menyebutkan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Saya terkejut sudah ada nama Gibran di sini. Kita lihat saja nanti siapa yang diumumkan karena semua sudah ada 'clue'," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)