Daerah
Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung di Mataram
Tersangka Iwas Ungkap Fakta Baru
MATARAM - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka berinisial Iwas alias Agus kembali menyita perhatian publik. Dalam rekonstruksi yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berbagai fakta baru terungkap, termasuk pola perilaku tersangka di sebuah home stay di Kelurahan Rembiga, Kota Mataram.
Saksi Mata Ungkap Kebiasaan Tersangka
Pemilik home stay, Sinta Agustina, mengungkapkan bahwa Iwas sering menyewa kamar di tempatnya, bahkan hingga tiga kali dalam seminggu. Menurutnya, Iwas selalu datang bersama wanita yang berbeda-beda.
“Dalam seminggu, dia bisa datang hampir setiap hari dengan tamu wanita berbeda. Pernah saya melihat seorang wanita keluar dari kamar dengan menangis. Jika tidak salah, wanita itu memakai jaket almamater biru,” ujar Sinta Hari Ini, Rabu (11/12/2024).
Tidak Pernah Membayar Sendiri
Wayan Kartika, pegawai di home stay tersebut, menambahkan bahwa Iwas selalu menggunakan kamar nomor 6 saat menginap dan tidak pernah membayar sendiri. “Biasanya yang membayar adalah perempuan yang bersamanya,” jelas Wayan.
Rekonstruksi Mengungkap Detail Kasus
Rekonstruksi yang digelar pagi ini memperagakan 49 adegan di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah Teras Udayana, tempat tersangka diduga merayu korban. Lokasi kedua adalah kamar nomor 6 di home stay, di mana tindakan pelecehan seksual diduga terjadi. Rekonstruksi juga melibatkan kehadiran langsung tersangka yang didampingi oleh ibunya dan kuasa hukum.
Wakapolda NTB, Brigjen Pol Ruslan Aspan, serta perwakilan dari Kompolnas turut hadir dalam proses rekonstruksi ini. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan di media sosial dimana publik menyerukan keadilan bagi korban serta pengawasan lebih ketat terhadap tempat-tempat penginapan.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membantu pencegahan tindak kriminal di masa depan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam melindungi korban pelecehan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku. (mul)
#KeadilanUntukKorban, #StopKekerasanSeksual, dan #MataramBergerak.