Daerah

Raih Penghargaan Pemkot Surakarta Informatif Oleh KI Jateng

Redaksi — Satu Indonesia
23 Desember 2023 10:54
Raih Penghargaan Pemkot Surakarta Informatif Oleh KI Jateng
Pemkot Surakarta menerima penghargaan sebagai sebagai Kota Informatif Tahun 2023 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA)

SURAKARTA - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, meraih penghargaan sebagai Kota Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Surakarta Heny Ermawati, Sabtu, mengatakan Kota Surakarta meraih predikat sebagai Badan Publik Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah dengan Kategori Informatif Tahun 2023.

Heny mengatakan Kota Surakarta, yang mendapat poin 98,83 persen, berada di urutan ketiga di bawah Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas.

Dengan pencapaian tersebut, dia berharap dapat meningkatkan keyakinan masyarakat atas keterbukaan informasi yang diberikan Pemkot Surakarta.

"Harapannya, tahun depan Kota Surakarta dapat mempertahankan prestasi yang pada akhirnya dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Heny di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (23/12/23).

Penghargaan tersebut sJatengudah diberikan oleh KI Provinsi Jateng di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Ketua KI Provinsi  Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan pengawasan dan evaluasi penilaian keterbukaan badan publik adalah agenda tahunan yang dilakukan sejak tahun 2016.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik melalui tahapan penilaian website dan media sosial, pengisian kuesioner mandiri, visitasi dan verifikasi, serta presentasi uji publik," ujar Ashoka.

Pada tahun 2023, KIP melakukan pengawasan dan evaluasi kepada sebanyak 295 badan publik di lingkup Provinsi Jawa Tengah, di antaranya pemerintah daerah kabupaten dan kota, SKPD provinsi, rumah sakit kabupaten dan kota, rumah sakit provinsi dan pusat, badan vertikal, BUMD, Bawaslu, dan KPU kabupaten dan kota.

Selain itu, pengawasan dan evaluasi juga dilakukan kepada sebanyak 86 pemerintah desa yang diusulkan oleh masing-masing kabupaten. (ant)


Berita Lainnya