Opini
PSN PIK-2 Masih Mengancam Tanah Rakyat Meski Tak Termasuk RPJMN 2025-2029
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

MUNCUL pertanyaan kritis di tengah sorotan publik: Apakah PSN PIK-2 (Tropical Coastland) otomatis batal dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029? Fakta menunjukkan, dalam Perpres tersebut terdapat 77 PSN—29 PSN baru dan 48 PSN carry over—namun PSN PIK-2 sama sekali tidak tercantum. Namun, apakah ketiadaan nama dalam daftar berarti proyek ini dicabut?
Dari sisi legal standing, dasar penerbitan status PSN PIK-2 mengacu pada Perpres Nomor 3 Tahun 2016 beserta berbagai perubahannya (Perpres Nomor 58 Tahun 2017, Nomor 56 Tahun 2018, dan Nomor 109 Tahun 2020), serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024. PSN Tropical Coastland, yang merupakan proyek pengembangan ekowisata di PIK-2, kian menyimpang fungsi. Alih-alih membawa kemajuan, proyek ini justru dimanfaatkan untuk membebaskan lahan rakyat di wilayah pesisir utara Tangerang, tidak hanya di Kecamatan Kosambi, tetapi juga di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang. Hingga saat ini, belum ada Perpres atau Permenko yang secara eksplisit mencabut status PSN PIK-2.
Selain itu, dasar penetapan PSN dalam RPJMN tidak serta merta mengubah alokasi anggaran untuk proyek yang tidak menggunakan APBN. Proyek PSN PIK-2 memang dibiayai secara swasta, sebagai “hadiah” dari era Jokowi untuk mempermudah bisnis Aguan dan Anthony Salim, terutama setelah Aguan sempat menyelamatkan wajah Jokowi dalam proyek IKN. Status PSN PIK-2 dimanfaatkan untuk mendapatkan berbagai kemudahan perizinan dan penyesuaian regulasi, tanpa perlu dukungan dana negara, sehingga eksistensinya tetap bertahan meski tidak tercantum dalam daftar 77 PSN baru.
Tidak adanya pernyataan resmi dari pejabat bahwa PSN PIK-2 telah dicabut semakin menegaskan bahwa proyek ini masih eksis. Eksistensi tersebut membuka celah bagi Aguan untuk terus melakukan pembebasan lahan secara ilegal dan melanjutkan praktik-praktik intimidasi hingga kriminalisasi demi menguntungkan industri properti PIK-2.
Agar kepercayaan rakyat kembali pulih dan kepastian hukum terwujud, pemerintah harus segera menerbitkan Perpres atau Permenko yang secara tegas membatalkan status PSN PIK-2. Pejabat Kemenko Perekonomian pun sebaiknya menggelar konferensi pers untuk menjelaskan bahwa proyek Aguan dan Anthony Salim telah resmi dicabut dari status PSN dan dihentikan demi melindungi tanah rakyat Indonesia.
Rakyat pantas mendapatkan kejelasan hukum dan perlindungan atas tanah air. Sampai ada keputusan eksplisit yang menghapus status PSN PIK-2, ekses eksploitasi dan perampasan lahan tetap mengancam kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah pesisir Banten.
Penulis adalah Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
#PSNPik2 #TropicalCoastland #TanahRakyat #KritikPemerintah #RPJMN #Perpres2025 #Aguan #AnthonySalim #TrendingNews