Pemilu 2024

PSI Laporkan Pengeluaran Kampanye hanya Rp180 Ribu

Bawaslu Sebut Tak Masuk Akal

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Januari 2024 14:25
PSI Laporkan Pengeluaran Kampanye hanya Rp180 Ribu
Ilustrasi baliho Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengkritisi laporan awal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp180.000 yang dilaporkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyebutnya tidak rasional.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan jumlah tersebut tidak logis, terutama mengingat partai tersebut aktif melakukan kampanye di berbagai tempat. Bagja menyebut situasi ini sebagai gejala proforma, di mana partai politik seringkali menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai tenggat hanya untuk formalitas, dan perbaikan dilakukan belakangan.

Bagja menegaskan bahwa saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan terhadap LADK partai politik oleh Bawaslu. Ia menambahkan partai politik sering kali memasukkan LADK secara proforma, dengan perbaikan dilakukan nanti. Bagja juga mencatat meskipun semua partai politik peserta pemilu nasional sudah menyerahkan LADK sesuai jadwal, tidak satu pun yang melaporkan LADK lengkap sesuai syarat.

Dalam LADK yang dirilis resmi oleh KPU RI, PSI melaporkan total penerimaan dana kampanye sebesar Rp2,002 miliar, dengan pengeluaran hanya Rp180.000. Jumlah ini menjadikan PSI sebagai partai politik dengan laporan pengeluaran dana kampanye paling minim di antara 18 partai politik peserta Pemilu 2024 level nasional.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, menyatakan perlu memeriksa kembali jumlah tersebut dan menyatakan  jajaran PSI bekerja keras untuk menyusun LADK agar sesuai dengan tenggat waktu. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan isi LADK yang melibatkan rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Idham menyatakan bahwa LADK PSI akan dikembalikan karena belum lengkap dan sesuai, dengan batas waktu perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dari KPU RI.


Berita Lainnya