Daerah

Produsen Rokok dan Miras Ini Maunya Main Ilegal, Negara Rugi Miliaran

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 April 2024 13:00
Produsen Rokok dan Miras Ini Maunya Main Ilegal, Negara Rugi Miliaran
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) Cahya Nugraha saat mempresentasikan hasil penerimaan dan penindakan Kanwil Subangsel saat media gathering dirangkaikan halal bi halal di kantornya, Jalan Satando Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/4/2024).

MAKASSAR - Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) Cahya Nugraha menyampaikan upaya penindakan barang ilegal meliputi wilayah Kota Makassar, Kota Pare-pare, Kendari, Malili terhadap Barang Hasil Penindakan (BHP) triwulan I Januari-Maret 2024 berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp2,73 miliar lebih.

"Tercatat ada 37 kali penindakan selama triwulan pertama, yakni rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 2.521.524 juta batang dengan nilai barang Rp3,7 miliar lebih dan potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar lebih," papar Cahya disela-sela Gathering Media dan Halalbihalal di Kantor Kanwil Sulbagsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin. Selanjutnya, untuk BHP Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.436,4 liter dengan nilai barang Rp343,4 juta lebih dan potensi kerugian negara mencapai Rp169 juta lebih. Jika ditotal potensi kerugian negara pada triwulan pertama mencapai Rp2,73 miliar lebih.

Untuk penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor atau NPP jenis Synthetic Cannabinoid (tembakau sintetis) sebanyak 235 gram. Ganja 12.415,5 gram. Obat Berbahaya 17.774 butir dan MDMA Extacy sebanyak 40 butir. Mengenai upaya 'Ultimum Remedium' atau penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi akhir hingga dikenakan denda tiga kali nilai cukai atau lebih tinggi bagi pelanggarnya tercatat pada priode Januari-Maret 2024 jumlah penyelesaian kasus sebanyak 23 kali dengan denda diperoleh total Rp1,35 miliar lebih.

Angka denda tertinggi berada di Bea Cukai Kendari dengan jumlah penyelesaian sebanyak tujuh kali, besaran denda Rp588,9 juta disusul Bea Cukai Makassar juga tujuh kali penyelesaian dengan besaran denda Rp424,9 juta. Bea Cukai Parepare empat kali penyelesaian, denda Rp44,1 juta lebih. Kanwil BC Subagsel tiga kali penyelesaian, denda Rp183,2 juta lebih. Dan Bea Cukai Malili jumlah penyelesaian dua kali, denda Rp113,8 juta lebih.

Bila dibandingkan data BPH periode Januari-Desember 2023 telah dilakukan sesuai prosedur sebanyak 80 kali penindakan. Yakni rokok ilegal sebanyak 12.215.494 juta batang dengan nilai barang Rp16 miliar lebih dan potensi kerugian negara mencapai Rp11,8 miliar lebih. Sedangkan BHP untuk MMEA tercatat sebanyak 6.756,94 liter dengan kerugian negara Rp1,71 milar lebih dan potensi kerugian negara senilai Rp1,29 miliar lebih.

Dan penindakan NPP jenis Synthetic Cannabinoid (tembakau sintetis) 204 gram. Ganja 30.989,4 gram. Methamphetamine 6.442,6 gram. Obat Berbahaya 48.230 butir. MDMB-4en-PINACA 48,19 gram dan MDMA Extacy 393 butir. Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal oleh Bea Cukai Subangsel dilaksanakan Desember 2023 tercatat 7.320.020 batang rokok ilegal, MMEA 2.002,1 liter, tembakau sitetis (iris) 119 kilogram, obat-obatan 20 botol. Buku 61 buah, produk kosmetik 117 buah, Ballpres (pakaian bekas impor) 213 paket dengan nilai barang Rp10,3 miliar lebih.

Untuk Ultimum Remedium' di periode Januari-Desember 2023, tercatat jumlah penyelesaian sebanyak 50 kali dan penerimaan denda Rp1,96 miliar lebih. Penyelesaian denda paling banyak berada di Bea Cukai Kendari yaitu 10 penyelesaian dengan denda Rp833,1 juta lebih disusul Bea Cukai Makassar 23 penyelesaian dengan denda Rp522,4 juta lebih. Bea Cukai Parepare sembilan kali penyelesaian, denda Rp268,4 juta lebih. Kanwil BC Subagsel lima kali penyelesaian, denda Rp219,8 juta lebih. Dan Bea Cukai Malili jumlah penyelesaian tiga kali, denda Rp117,8 juta lebih. (ant)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya