Politik dan Pemerintahan

Presiden Teken Perpres Kenaikan Gaji ASN

Berlaku Mulai Bulan Oktober 2025

Redaksi — Satu Indonesia
2 hours ago
Presiden Teken Perpres Kenaikan Gaji ASN

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi ini juga mencakup kenaikan gaji bagi TNI/Polri dan pejabat negara.

Dalam lampiran Perpres disebutkan, kenaikan gaji berlaku khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin 6 halaman 3 Perpres 79 Tahun 2025, dikutip Minggu (21/9/2025).

Kenaikan gaji mulai berlaku Oktober 2025, namun pencairannya akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel, mencakup akumulasi Oktober dan November.

Adapun persentase kenaikan bervariasi sesuai golongan dan masa kerja, yakni:

Golongan I dan II: naik 8%

Golongan III: naik 10%

Golongan IV: naik 12%

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara adil dan kompetitif. Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin tercatat 67 persen, sedangkan pada aspek manajemen kinerja sebesar 61 persen.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Hingga kini, pemerintah belum merilis besaran gaji setelah penyesuaian. Namun perhitungan dapat mengacu pada gaji saat ini ditambah persentase kenaikan.

Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Rinciannya, gaji PNS golongan I berkisar Rp1.685.700–Rp2.901.400, golongan II Rp2.184.000–Rp4.125.600, golongan III Rp2.785.700–Rp5.180.700, dan golongan IV Rp3.287.800–Rp6.373.200.

Sementara itu, gaji ASN berstatus PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK ditetapkan mulai Rp1.938.500 untuk golongan I hingga Rp7.329.000 untuk golongan XVII.


Berikut rincian gaji pokok ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini:


A. Gaji PNS

Adapun gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian besaran gajinya:


Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400


Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600


Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700


Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200


B. Gaji PPPK

Besaran gaji ASN yang berstatus sebagai PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut besarannya:


Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000


Berita Lainnya