Politik dan Pemerintahan
Presiden Teken Perpres Kenaikan Gaji ASN
Berlaku Mulai Bulan Oktober 2025

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi ini juga mencakup kenaikan gaji bagi TNI/Polri dan pejabat negara.
Dalam lampiran Perpres disebutkan, kenaikan gaji berlaku khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin 6 halaman 3 Perpres 79 Tahun 2025, dikutip Minggu (21/9/2025).
Kenaikan gaji mulai berlaku Oktober 2025, namun pencairannya akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel, mencakup akumulasi Oktober dan November.
Adapun persentase kenaikan bervariasi sesuai golongan dan masa kerja, yakni:
Golongan I dan II: naik 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik 12%
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara adil dan kompetitif. Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin tercatat 67 persen, sedangkan pada aspek manajemen kinerja sebesar 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Hingga kini, pemerintah belum merilis besaran gaji setelah penyesuaian. Namun perhitungan dapat mengacu pada gaji saat ini ditambah persentase kenaikan.
Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Rinciannya, gaji PNS golongan I berkisar Rp1.685.700–Rp2.901.400, golongan II Rp2.184.000–Rp4.125.600, golongan III Rp2.785.700–Rp5.180.700, dan golongan IV Rp3.287.800–Rp6.373.200.
Sementara itu, gaji ASN berstatus PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK ditetapkan mulai Rp1.938.500 untuk golongan I hingga Rp7.329.000 untuk golongan XVII.
Berikut rincian gaji pokok ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini:
A. Gaji PNS
Adapun gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian besaran gajinya:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
B. Gaji PPPK
Besaran gaji ASN yang berstatus sebagai PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut besarannya:
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000