Pemilu 2024

Prabowo-Gibran "Kawal" Penetapan Capres-cawapres Terpilih di KPU

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 April 2024 10:24
Prabowo-Gibran "Kawal" Penetapan Capres-cawapres Terpilih di KPU
Capres dan cawapres RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menyapa para jurnalis di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

JAKARTA - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, pada pukul 09.48 WIB untuk menghadiri penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Prabowo-Gibran memakai kemeja putih berlengan panjang dan langsung menyapa tim suksesnya, partai koalisi pendukung, hingga pejabat pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kemudian, Prabowo-Gibran memberikan keterangan kepada para awak media sebelum memasuki Kantor KPU RI.

KPU RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB. Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024. Penetapan tersebut disengketakan di MK oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK pada Senin (22/4) menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hasil Pemilihan Umum secara nasional menetapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara. Total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara. MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya