Pemilu 2024

Potensi Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024 di Luar Negeri Tinggi

Dubesnya Banyak dari Parpol

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Januari 2024 15:30
Potensi Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024 di Luar Negeri Tinggi
Diskusi mingguan Jaga Pemilu di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

JAKARTA - Inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu, Wahyu Susilo menyoroti potensi pelanggaran netralitas pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di luar negeri. Hal itu mengingat mayoritas duta besar dan kepala perwakilan berasal dari partai politik maupun sukarelawan.

"Posisi duta besar atau kepala perwakilan yang berasal dari parpol atau relawan secara tidak langsung akan memengaruhi netralitas," kata Wahyu saat mengikuti diskusi mingguan Jaga Pemilu, di Jakarta, Rabu.

Menurut Wahyu, peran seorang duta besar maupun kepala perwakilan negara sangat krusial dalam menjaga netralitas pelaksanaan pemilihan umum. Ia mencontohkan salah satu kasus yang terjadi di Malaysia pada tahun 2019, saat ditemukan surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos.

"Pada 2019, terjadi peristiwa di Malaysia dimana ditemukan surat suara yang sudah tercoblos, mencoblos calon legislatif yang juga putra Duta Besar Rusdi Kirana,” kata dia.

Selain posisi duta besar, atase pertahanan juga dinilainya rawan untuk melakukan pelanggaran netralitas saat pelaksanaan pemilu di luar negeri. Menurutnya peran atase pertahanan sangat kuat karena terlibat langsung dalam pengamanan dan menjadi bagian dari desk pemilu.

Dengan kondisi tersebut, ia memandang perlu adanya desk khusus pemilu di bawah komando Kementerian Luar Negeri yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu di luar negeri.

“Pada 2004, 2009 dan 2014 ada desk pemilu yang dikelola Kemenlu dan ini cukup membantu penyelenggaraan pemilu di luar negeri, memastikan distribusi dan lain-lain. Setelah 2014, tidak ada lagi desk pemilu. Dan dalam perbandingan kami, memang hasilnya kacau balau,” kata dia.

Wahyu yang juga Direktur Eksekutif Migrant Care merekomendasikan kepada pemerintah agar penyelenggara pemilu di luar negeri bersifat permanen. (ant)


Berita Lainnya