Daerah

Polisi Tangguhkan Penahanan Gunawan Sadbor, Pak Bhabin: Sekarang Jadi Happybor

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 November 2024 19:00
Polisi Tangguhkan Penahanan Gunawan Sadbor, Pak Bhabin: Sekarang Jadi Happybor
Gunawan alias Sadbor (38) dan Supendi alias Toed (39) kembali menghirup udara bebas ditemani oleh Youtuber Pak Bhabin dan Youtuber Aipda Ambarita.

SUKABUMI - Penahanan Gunawan alias Sadbor (38) dan Supendi alias Toed (39), tersangka kasus promosi judi online Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat, ditangguhkan, Jumat (8/11/2024). “Jadi penahanan Gunawan alias Sadbor (dan Toed) atas permintaan keluarga, telah ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah S, Minggu (10/11/2024).

Aah tak merinci alasan Sadbor dan Toed mendapatkan penangguhan penahan. Dia hanya menyebut bahwa hal tersebut telah diataur dalam KUHP. Sementara, foto Sadbor dan Toed keluar dari tahanan, diunggah di akun Tiktok Herman Hadi Basuki atau dikenal dengan Pak Bhabin. Dalam unggahannya, foto tersebut bertuliskan "JADI HAPPY BOR, SADBOR UDAH GA SAD LAGI". Tampak Sadbor dirangkul oleh Pak Bhabin. Terlihat juga warga Kampung Babakan Baru ikut berfoto.

Terlihat juga di kerumunan warga anggota Polda Metro Jaya Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau Aipda Ambarita. Di dalam foto yang viral, Sadbor terlihat dirangkul oleh Youtuber Pak Bhabin. Selain Youtuber Aipda Ambarita ada pula Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.

Melalui instagramnya @herman_hadi_basuki alias Ndan Bhabin Indonesia, Pak Bhabin memberikan keterangan bahwa Gunawan alias Sadbor sudah tidak sedih. "Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor,  @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh2 aja live, boleh2 aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online," tulis pak Bhabin dalam postingannya, dilihat Tribunjabar.id, Minggu (10/11/2024).

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan kepolisian melakukan penangguhan penahanan terhadap Sadbor dan AS sesuai dengan permohonan dari keluarga dan pengacaranya.

"Tidak ada batasan waktu, namanya penangguhan kita tidak ada batasan waktu. Dilakukan penangguhan pada hari Jumat malam. (Jadi, red) tidak ada diantarkan, keluarganya datang,"

"Kan keluarganya memohon dengan pengacaranya, ya kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya ada langkah-langkah sesuai dengan KUHP," ujar Ali Jupri saat dihubungi Tribun, Minggu (10/11/2024).

Ali Jupri mengatakan untuk proses hukum kedepan pihaknya masih menunggu perkembangan. Sebelumnya diberitakan, Sadbor dan Toed ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi judi online.

Polisi menjerat keduanya dengan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta terancam 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 10 miliar. Diketahui keduanya merupakan Tiktoker yang biasa berjoget live untuk mendapatkan saweran. Saat berjoget, Sadbor dan Toed mempromosikan akun judi online. (dan)


Berita Lainnya