Daerah

Polisi Ringkus Suami yang Bunuh Istri hingga Tewas

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 September 2024 19:30
Polisi Ringkus Suami yang Bunuh Istri hingga Tewas
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus pembunuhan di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/9/2024).

KOTA BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang suami berinisial DJ yang menganiaya istrinya dengan cara ditusuk hingga ditemukan tewas di kediamannya di Jalan Ciwastra, Kota Bandung pada Rabu (11/9/2024).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku DJ yang berprofesi sopir angkutan kota (angkot) berhasil ditangkap di Pantai Cibangkong, Kabupaten Garut. "Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 16 September pukul 09.00 WIB tersangka berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong, Kabupaten Garut," kata Budi di Bandung, Selasa.

Budi menjelaskan setelah peristiwa tersebut terjadi, pelaku sempat melarikan diri. Petugas Polsek Buahbatu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan dibantu tim Inafis Polrestabes Bandung memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pengejaran ke pelaku. "Tersangka yaitu DJ yang merupakan pelaku pembunuhan yang merupakan suami dari korban kemudian dilakukan pengejaran karena pada saat itu tersangka sudah melakukan diri," kata dia.

Budi mengatakan motif sementara pelaku melakukan penganiayaan yang berujung kematian istrinya itu karena menduga korban telah selingkuh. Selanjutnya, kata dia, terjadi pertengkaran antara tersangka dengan korban.Namun, pihaknya masih terus mendalami motif lainnya sehingga pelaku nekat melakukan aksi kejinya.

"Motifnya diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban, ada dugaan selingkuh tetapi sekali lagi ini masih keterangan daripada tersangka masih kita dalami lagi," kata Budi. Budi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat bukti alat seperti kaos, celana pendek hingga pisau yang diduga digunakan menusuk korban.

Akibat perbuatannya, dia mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana paling maksimal 15 tahun. (ant) 


Berita Lainnya