Daerah

Polisi di Kolaka Utara Ketahuan Selingkuh.

Oknum Polisi Aipda E Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Kasus Perselingkuhan dan Kabur dari Tugas

Mulyana — Satu Indonesia
07 Desember 2024 22:42
Polisi di Kolaka Utara Ketahuan Selingkuh.
Ilustrasi - Polisi (Foto: Istimewa)

KOLAKA UTARA - Seorang anggota Polri berinisial Aipda E resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Keputusan ini diambil setelah Aipda E terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk terlibat kasus perselingkuhan dengan istri orang lain.

Perselingkuhan di Halaman Polres Kolaka Utara
Kasus ini bermula ketika Aipda E kepergok berada di dalam mobil bersama wanita bersuami di area parkir halaman Mako Polres Kolaka Utara (Kolut). Tak hanya itu, Aipda E juga melarikan diri dari tugas dan telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah meninggalkan kewajiban dinas selama lebih dari 30 hari.

Sidang Kode Etik In Absentia
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menjelaskan bahwa sidang kode etik terhadap Aipda E akan digelar meski pelaku tidak hadir. "Sidangnya dilakukan in absentia, ancamannya adalah PTDH. Sidang akan dilaksanakan dalam 10 hari ke depan," ungkap Sholeh saat diwawancarai pada Kamis (5/12/2024).

Kombes Sholeh menegaskan, penyidik Propam saat ini sedang merampungkan berkas perkara. Proses sidang tetap dijalankan untuk memastikan pelaku tidak memiliki hak banding atas putusan tersebut.

Tegas terhadap Pelanggaran Etik
Aipda E dijatuhi sanksi PTDH karena dianggap melanggar etik berat sebagai anggota Polri. Perbuatannya dinilai tidak mencerminkan integritas dan tanggung jawab seorang penegak hukum.

"Sidangnya akan dilaksanakan di Polres Kolut meskipun pelaku telah berstatus DPO. Hal ini untuk menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan menindak tegas pelanggaran," kata Kombes Sholeh.

Dampak pada Institusi Polri
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi Polri untuk terus menjaga citra dan kepercayaan masyarakat. Tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar etik diharapkan mampu menegakkan disiplin dan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian. (mul)


Berita Lainnya