Daerah
Polisi Bekok Pengacara Koboy Penembak Pemilik Warung Kopi
SUKABUMI - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sukabumi berhasil menangkap seorang pengacara berinisial AMJM (45), yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap MAF (35), pemilik Warung Kopi Veteran di Jalan Sriwedari, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Setelah kejadian penembakan yang terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.30 WIB, tim kami bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Hanya dalam waktu dua jam, AMJM berhasil kami tangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh," ujar Kapolresta Sukabumi, AKBP Rita Suwadi.
Menurut Rita, saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Setelah menembak korban, tersangka sempat memantau situasi dari kejauhan sebelum kembali ke rumah untuk mengambil pakaian. Namun, petugas yang telah mengepung lokasi berhasil menangkapnya ketika AMJM turun dari mobil Mercedes Benz dengan nomor polisi B 1448 SDY.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis Revolver dengan empat butir peluru kaliber 32 mm, serta pakaian pelaku. Awalnya, senjata tersebut berisi lima peluru, tetapi satu peluru telah ditembakkan ke arah korban. "Saat ini, tersangka ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dan kondisinya sudah mulai membaik," jelas Rita.
Rita juga mengungkapkan tersangka mengaku sebagai pengacara meskipun belum memiliki sertifikasi resmi. Meski begitu, AMJM telah beberapa kali mendampingi klien dalam persidangan di pengadilan negeri. Dari hasil penyidikan, diketahui korban dan tersangka sebenarnya adalah teman dekat. Insiden penembakan terjadi ketika AMJM bercanda dengan korban sambil memainkan senjata apinya. Senjata tersebut tanpa sengaja ditembakkan karena pelatuknya tertekan, mengakibatkan peluru mengenai punggung kanan korban. Kejadian ini berlangsung saat keduanya sedang mengobrol di dalam mobil milik tersangka.
Atas perbuatannya, AMJM dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 251 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (ant)