Daerah

PN Lumajang Gelar Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Redaksi — Satu Indonesia
9 hours ago
PN Lumajang Gelar Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Ladang ganja yang terungkap di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Foto: Istimewa)

LUMAJANG - Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Selasa (18/03/25). Persidangan kali ini beragenda pembuktian dengan menghadirkan tiga orang saksi dari pihak TNBTS secara daring.

Ketiga saksi tersebut adalah Yunus selaku Kepala Resort Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan, dan Edwy, staf kantor Balai Besar TNBTS. Mereka memberikan kesaksian terkait temuan ladang ganja yang mengejutkan publik.

59 Titik Ladang Ganja Terpantau Drone
Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra, mengungkapkan bahwa terdapat 59 titik ladang ganja yang tersebar di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Temuan itu diperoleh melalui pemantauan dengan bantuan drone.

"Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang," ujar Decky kepada wartawan

Menurut Decky, luas keseluruhan ladang ganja mencapai sekitar 1 hektar. Setiap titik memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Seluruh lokasi ladang ganja tersebut telah diidentifikasi dan menjadi barang bukti dalam proses hukum.

Kerja Sama Kementerian dan Kepolisian
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan bahwa penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara temuan ladang ganja dengan penutupan taman nasional.

"Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya," jelas Raja Antoni dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Menhut Antoni juga membantah adanya spekulasi bahwa penutupan taman nasional dilakukan untuk menutupi keberadaan ladang ganja. Sebaliknya, penggunaan drone dalam patroli justru menunjukkan transparansi dalam pengawasan kawasan.

Kerusakan Ekosistem dan Upaya Pemulihan
Ladang ganja yang ditemukan berada di habitat rumput asli kawasan yang seharusnya hanya ditumbuhi tanaman endemik seperti semak belukar, pinus, dan cemara. Kawasan tersebut juga menjadi habitat satwa liar seperti lutung, rusa, dan ayam hutan.

Penanaman ganja secara ilegal ini dianggap merusak ekosistem dan mengancam kelestarian flora serta fauna setempat. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan akan meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. (mul)

 
#KasusLadangGanja #TNBTS #Lumajang #HukumIndonesia #PatroliTamanNasional #BromoTenggerSemeru #BeritaTerbaru


Berita Lainnya