Daerah

Pj Bupati Lombok Timur dan Wali Kota Bima Dilantik

Redaksi — Satu Indonesia
26 September 2023 17:17
Pj Bupati Lombok Timur dan Wali Kota Bima Dilantik
SELAMAT - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi , Muhammad Juaini Taofik dan Muhammad Ru.

MATARAM - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi, Selasa, melantik dan mengambil sumpah jabatan Muhammad Juaini Taofik sebagai Penjabat Bupati Lombok Timur dan Muhammad Rum sebagai Penjabat Wali Kota Bima.

Sebelum dilantik sebagai penjabat bupati, Muhammad Juaini Taofik menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, sementara Muhammad Rum adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTB.

Muhammad Juaini Taofik ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Lombok Timur seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Sukiman Azmy dan Wakil Bupati Rumaksi. Sementara Muhammad Rum mengisi kekosongan jabatan setelah berakhirnya masa tugas Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dan Wawali Feri Sofiyan.

Penunjukan keduanya tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3948 tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Lombok Timur dan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3948 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Bima.

"Alhamdulillah saat ini dan seterusnya sampai batas waktu yang ditentukan keduanya akan melanjutkan kepemimpinan kepala daerah sebelumnya menuju daerah yang semakin maju sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerahnya masing-masing," ujar Gita Ariadi usai pelantikan.

Ia mengatakan penunjukan kedua penjabat kepala daerah itu agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan setelah berakhirnya masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima, sembari menunggu Pilkada 2024.

"Saya mengingatkan agar kedua penjabat kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebagai penjabat kepala daerah, lanjut Gita, tugasnya adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dan menjaga netralitas ASN.

Meski demikian, ada empat hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah, yakni melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

"Namun demikian, pasal yang sama larangan tersebut dikecualikan jika penjabat kepala daerah dapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Artinya, segala kebijakan dan lain sebagainya harus terlaporkan kepada Mendagri," terangnya.

Menurut dia, pengangkatan penjabat bupati Lombok Timur dan penjabat wali kota Bima ini merupakan proses yang alamiah dan wajar dalam sebuah pemerintahan. Terlebih lagi keduanya telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

"Yang memilih itu administratif dan ada prerogatif. Jadi, ini bukan kompetisi yang sifatnya berdasarkan elektabilitas, suka-suka, atau punya dukungan. Kalau sudah dilantik seperti ini berarti memenuhi persyaratan administratif. Nah, kalau prerogatif silakan tanya Presiden Jokowi dan Mendagri yang memilih, tapi secara track record, kinerja, pengalaman dan sebagainya keduanya bagus. Pak Rum birokrat senior di Pemprov NTB dan Pak Taofik adalah Sekda Lombok Timur sehingga berpengalaman dan layak," katanya.

 


Berita Lainnya