Features

Pernah Hidup Mewah Bergelimang Harta yang Kini Semua Sirna

Polisi Sita Mobil Mewah hingga Lukisan Mahal Tersangka Judi Online Komdigi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 November 2024 13:00
Pernah Hidup Mewah Bergelimang Harta yang Kini Semua Sirna
Para tersangka judi online Komdigi dan mobil-mobil mewah yang disita polisi

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita sejumlah kendaraan dalam kasus dugaan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol). Kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di depan Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, dan diberi garis polisi.

Setidaknya terdapat 26 mobil dan 3 sepeda motor yang disita, termasuk kendaraan mewah seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, Lexus Jeep L.C.HDTP, dan Mercedes-Benz Maybach. Selain itu, ada Subaru BRZ, Harley Davidson Road Glide, dan kendaraan lainnya.

Di lokasi pengumuman hasil penyidikan, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti lainnya, seperti tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000, lukisan, serta monitor.

24 Tersangka

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan, ada 24 tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya, berinisial A, BN, BE, dan J (DPO), berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi online.

Tujuh tersangka lain, berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO), bertugas sebagai agen yang mencari situs judi online. Sementara itu, tersangka A alias M, MN, dan DM berperan mengumpulkan daftar situs judi serta uang setoran dari para agen.

Tersangka AK dan AJ, yang merupakan pegawai Komdigi, bertugas memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir. "Mereka memfilter dan memverifikasi website judi online agar tetap aktif," ujar Kapolda.

Sebanyak sembilan pegawai Komdigi lainnya, berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs-situs judol. Dua tersangka lain, berinisial D dan E, diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, tersangka T berperan merekrut dan mengoordinasi para pelaku, termasuk AK dan AJ, untuk melindungi situs-situs tersebut.

Kantor Satelit

Penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka menjalankan aksinya dari kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kantor ini dikendalikan oleh AK, AJ, dan A, yang melindungi sekitar 1.000 dari total 5.000 situs judi online dengan menerima setoran uang secara rutin setiap dua minggu.

Polisi telah menggeledah kantor satelit, kantor Kementerian Komdigi, dan dua money changer pada Jumat (1/11/2024). Menurut salah satu tersangka, seharusnya ribuan situs judi online diblokir, tetapi sebagian besar justru dilindungi demi keuntungan pribadi.

Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang di Kementerian Komdigi, yang seharusnya bertugas memblokir situs-situs ilegal, termasuk judi online. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (dan)


Berita Lainnya