Daerah

Perempuan Ini Berhasil Peras Pacar Medsosnya Rp270 Juta, Simak Modusnya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Mei 2024 20:30
Perempuan Ini Berhasil Peras Pacar Medsosnya Rp270 Juta, Simak Modusnya
Polisi memeriksa terduga pelaku pemerasan yang merupakan seorang perempuan asal Jambi berinisial SS (kedua kanan) di Mataram, NTB, Rabu (15/5/2024).

MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang perempuan asal Jambi berinisial SS atas dugaan pemerasan terhadap pacarnya, berinisial B, dengan total kerugian mencapai Rp270 juta.

"Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan dari tindak lanjut laporan korban, terduga pelaku kami tangkap tadi malam di salah satu kafe di Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Rabu. Salah satu bukti yang mendasari penangkapan SS adalah transfer bank dari korban kepada terduga pelaku.

Modus pemerasan yang dilakukan SS adalah dengan mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra bersama korban. "Hubungan asmara antara terduga pelaku dan korban berlangsung selama dua tahun sejak mereka berkenalan di media sosial pada tahun 2020," ujarnya. Yogi menjelaskan kerugian sebesar Rp270 juta ini diperoleh SS melalui berbagai cara. Pertama, SS mengaku hamil dan meminta uang kepada korban untuk menggugurkan kandungan.

"Apabila tidak diberi uang, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra dengan korban," jelasnya. Cara lain yang digunakan untuk memeras korban adalah dengan mengatakan bahwa ibu kandung SS membutuhkan uang untuk biaya operasi. "Korban memberikan uang tunai sebesar Rp150 juta pada Mei tahun lalu," tambahnya.

Selanjutnya, pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku sebagai orang tua SS, bernama Junaidi, yang menyatakan SS telah meninggal dunia dan membutuhkan uang Rp10 juta untuk biaya. Namun, hasil pemeriksaan mengungkapkan Junaidi sebenarnya adalah SS sendiri yang berusaha memeras korban lagi dengan sandiwara tersebut.

Selain mengatasnamakan Junaidi, SS juga menggunakan cara-cara serupa untuk memeras korban hingga total kerugian mencapai Rp270 juta. Lebih lanjut, Yogi menyatakan bahwa pihaknya masih memeriksa SS yang diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang perbuatan pemerasan. (ant)
 
 


Berita Lainnya