Daerah
Pengusaha Sewa Mobil Wajib Waspadai Modus Penggelapan Ini
TABALONG - Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Kalimantan Selatan, telah berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan mobil rental berinisial WH (47) yang berasal dari Kelurahan Belimbing, kabupaten setempat.
Mobil yang digelapkan oleh pelaku dengan berpura-pura menyewa itu ternyata milik MI (39) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan pelaku sudah kami ringkus," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong pada hari Senin. Pelaku WH ditangkap oleh tim Satreskrim yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama di sebuah warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak pada tanggal 27 April.
Selanjutnya, pelaku akan menjalani proses hukum di Polres Tabalong terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. Kapolres menjelaskan bahwa korban pada hari Kamis, 22 September, menghubungi pelaku melalui telepon untuk menyewa satu unit mobil penumpang selama lima hari untuk keperluan pekerjaan.
Kedua belah pihak sepakat di kantor mobil rental untuk menyewa mobil dengan harga Rp250 ribu per hari, dan pelaku membayar Rp1.250.000 untuk lima hari. Namun, setelah lima hari, pada hari Selasa, 27 September, ketika korban menanyakan tentang perpanjangan sewa, pelaku mengatakan akan memperpanjang sewa mobil hingga 14 Oktober 2022 dengan biaya Rp1,5 juta. Pada tanggal 29 Oktober 2022, korban mencoba menghubungi pelaku namun nomor telepon pelaku sudah tidak aktif dan korban menduga mobilnya telah digelapkan.
Petugas kemudian menindaklanjuti pengaduan korban dan pelaku WH beserta barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian sewa dan satu mobil penumpang warna putih telah diamankan di Polres Tabalong. (ant)