Daerah

Pengungkapan Pabrik Narkoba Terbesar di Jawa Barat

Redaksi — Satu Indonesia
9 hours ago
Pengungkapan Pabrik Narkoba Terbesar di Jawa Barat
Konferensi pers pengungkapan laboratorium pembuatan narkoba di salah satu rumah di kawasan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis ((06/02/25) (Foto: Istimewa)

BOGOR – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat telah berhasil mengidentifikasi enam dari delapan korban tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor. Identifikasi dilakukan di RSUD Ciawi, sebagaimana disampaikan Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes dr. Nariyana pada Rabu (05/02/25).

Sementara itu, di tempat terpisah, aparat kepolisian juga mengungkap keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkoba tersembunyi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Pabrik ini diduga sebagai produsen tembakau sintetis terbesar di Jawa Barat.

Pabrik Narkoba di Sentul, Produksi 1 Ton Tembakau Sintetis
Polisi menemukan laboratorium narkotika di sebuah rumah di kawasan perumahan Babakan Madang, Sentul. Dari luar, bangunan tersebut tampak seperti rumah biasa, tetapi di dalamnya tersimpan peralatan dan bahan baku produksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat sekitar 1 ton. Ini merupakan pengungkapan terbesar di Jawa Barat,” ujar AKBP Rio dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (05/02/25).

Dua Tersangka Diamankan, Dua Buron
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (03/02/25) pukul 23.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai produsen tembakau sintetis.

“Tersangka pertama, HP (34), berperan dalam proses produksi tembakau sintetis. Tersangka kedua, AA (23), juga berperan dalam produksi narkotika tersebut,” ungkap AKBP Rio.

Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai pengendali jaringan pabrik narkoba ini. Kedua buron tersebut akan segera masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mengantongi ciri-ciri mereka. Kami mohon waktu untuk mengejar hingga ke akar jaringannya,” tambahnya.

Modus Operandi: Menyamarkan Produksi di Permukiman
Polisi mengungkap bahwa para pelaku menyamarkan aktivitas produksi narkoba di tengah pemukiman warga guna menghindari kecurigaan.

“Kami juga menemukan biang cairan sintetis MDMB-Inaca yang telah dikemas dalam 125 botol parfum berwarna hitam dan siap edar,” lanjutnya.

Total barang bukti yang disita dalam kasus ini diperkirakan bernilai Rp 350 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (mul)


#KecelakaanTolCiawi #PabrikNarkobaSentul #TembakauSIntetis #PolisiTangkapBuron #BeritaTerkini


Berita Lainnya