Daerah

Pengadilan Tipikor Ambon Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Agustus 2024 22:00
Pengadilan Tipikor Ambon Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi
Dua terdakwa korupsi anggaran proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara divonis bebas oleh majelis hakim tipior Ambon.

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menangani kasus korupsi anggaran proyek pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, untuk tahun anggaran 2015-2018, memutuskan untuk membebaskan dua terdakwa, Daniel Far-Far dan Rikhardus Tanlain.

"Menyatakan bahwa dakwaan dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana dakwaan primer dari JPU, tidak terbukti," kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis.

Kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer karena unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut tidak terbukti. Untuk dakwaan subsidair yang melanggar Pasal 3 UU Tipikor, majelis hakim berpendapat meskipun ada perbuatan, hal tersebut tidak tergolong sebagai tindak pidana. Majelis hakim memutuskan bahwa perkara dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Pasar Langgur ini dinyatakan "onslag van rechtavervolging," yang berarti pembebasan dari tuntutan hukum.

"Karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan jaksa dalam Pasal 2 UU Tipikor, majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan atau meringankan terdakwa. Oleh karena itu, nama baik terdakwa harus direhabilitasi dan mereka dibebaskan dari semua tuntutan hukum," jelas majelis hakim. Daniel Far-Far merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, sedangkan Rikhardus Tanlain adalah Direktur CV. Surya Consultant yang terlibat dalam proyek ini.

Sebelumnya, tim JPU Kejati Maluku, yang terdiri dari Rozali Afifudin dan rekan-rekannya, menuntut Daniel dengan hukuman tiga tahun penjara dan Rikhardus dengan hukuman dua tahun penjara. Setelah putusan ini, baik JPU maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukum mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Firel Sahetapy, koordinator tim penasihat hukum Rikhardus, mengungkapkan rasa syukur atas putusan majelis hakim karena dakwaan JPU tidak terbukti sesuai fakta persidangan. "Klien kami telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta, sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, dalam jangka waktu enam bulan setelah pemeriksaan anggaran rutin," katanya. (ant)


Berita Lainnya