Pemilu 2024
Peneliti BRIN Memandang Perlu Adanya Sanksi Bagi Pelanggar PKPU
JAKARTA - Wasisto Raharjo Jati, seorang peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menganggap penting bagi penyelenggara pemilu untuk memberlakukan sanksi yang khusus terhadap pelanggaran aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Wasisto mengemukakan pandangan ini sebagai tanggapan terhadap hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, yang menetapkan bahwa Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran dengan membagikan susu gratis dalam acara hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta. Meskipun demikian, Gibran tidak dikenakan sanksi pidana pemilu.
"Menurut saya, hal ini perlu menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk lebih menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran yang dilakukan sesuai PKPU," ujar Wasisto ketika dihubungi di Jakarta pada Jumat (5/12/24).
Menurut Wasisto, penentuan jenis sanksi terhadap pelanggaran PKPU sangat penting agar memiliki kejelasan hukum dan tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Wasisto juga menekankan pentingnya sinergi untuk menyempurnakan peraturan PKPU dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku, sehingga dasar hukum dan penindakan dapat lebih tegas.
"Penting juga untuk bersinergi dalam menyempurnakan PKPU dengan peraturan yang berlaku di perda maupun peraturan yang lebih tinggi. Jika terjadi pelanggaran lagi, dasar hukum dan penindakannya harus tegas," katanya.
Wasisto mengajak peserta pemilu untuk menjadikan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 sebagai pembelajaran agar lebih selektif dalam melakukan kampanye politik.
"Setiap paslon dan tim suksesnya seharusnya melihat peraturan daerah setempat mengenai penggunaan ruang publik, menentukan mana yang netral dan mana yang dapat dianggap ideal untuk kampanye politik," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Cristian Nelson Pengkey, tertanggal 3 Januari 2024, di Jakarta.
Bawaslu Jakarta Pusat kemudian meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
"Rekomendasi temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Taka kepada warga di wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023, yang telah diregistrasi pada tanggal 11 Desember 2033, sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian isi surat tersebut. (ant)