Daerah

Parah! Maling Ini Pilih Sasaran Rel KA, Tak Peduli Keselamatan Ratusan Nyawa Manusia

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Juni 2024 14:00
Parah! Maling Ini Pilih Sasaran Rel KA, Tak Peduli Keselamatan Ratusan Nyawa Manusia
Pelaku pencurian properti rel kereta milik PT KAI di wIlayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jabar saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kebonpedes.

SUKABUMI - Polsek Kebonpedes, Kota Sukabumi berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan properti kereta milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pencurian tersebut terjadi di jembatan rel kereta api Sukabumi-Gandasoli Bangunan Hidmad (BH) Nomor 359 KM 62+6/7.

Kapolsek Kebonpedes, Ipda Try Sumarno, menyatakan ada dua pelaku pencurian baut rel kereta yang berasal dari Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Satu tersangka telah ditangkap, sedangkan satu lainnya masih dalam pencarian. Tersangka berinisial M (26) berhasil ditangkap sekitar delapan jam setelah pencurian dilakukan bersama rekannya yang masih buron. Pemuda ini berhasil ditangkap berkat kerja sama petugas keamanan PT KAI dengan personel Polsek Kebonpedes.

Kronologis pencurian dimulai saat tersangka M bersama rekannya datang ke Sukabumi dari Cianjur menggunakan kereta api. M bertemu dengan A (DPO) di Stasiun Sukabumi, dan keduanya merencanakan pencurian tersebut. Mereka turun di Flyover atau Jembatan Layang Cibeureum, Kota Sukabumi, yang tepat di bawahnya terdapat rel kereta api. Dari jembatan itu, mereka berjalan kaki sampai ke lokasi pencurian di Kecamatan Kebonpedes. M dan A melancarkan aksinya pada pukul 03.00 WIB dengan mencongkel baut-baut rel kereta api dan memasukkannya ke dalam karung yang sudah disiapkan.

Aksi pencurian mereka dicurigai oleh warga sekitar, namun keduanya berhasil melarikan diri. Mereka mencuri tidak hanya baut rel, tetapi juga properti lainnya seperti paku tirpon, isolator besi wesel, klem besi, baut wesel, plat andas, baut sindik, dan potongan rel kereta api.

PT KAI mengalami kerugian hingga jutaan rupiah akibat pencurian ini. Yang lebih penting, pencurian tersebut mengancam keselamatan penumpang kereta api karena berpotensi menyebabkan kecelakaan.

M mengaku nekat mencuri properti aset negara tersebut karena masalah ekonomi, dan barang curian rencananya akan dijual untuk keperluan sehari-hari. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam pencurian lainnya. Saat ini, M ditahan di sel tahanan Mapolsek Kebonpedes untuk kepentingan penyidikan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ant)
 
 


Berita Lainnya