Daerah
Otak Kasus Investasi Bodong Jabat Ketua Harian PWRI Sukabumi
SUKABUMI - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jawa Barat, Hermawan, mengonfirmasi tersangka kasus investasi bodong sewa dan gadai hunian di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berinisial H (43), menjabat sebagai Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. "H setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami dari DPD PWRI Jawa Barat langsung menonaktifkan jabatannya sebagai Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi mulai Kamis (25/4/2024)," ujarnya di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis.
Hermawan menjelaskan selain menonaktifkan H, pihaknya juga telah mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas dari DPD PWRI Jawa Barat. Meskipun demikian, keterlibatan H dalam kasus investasi bodong ini tidak ada kaitannya dengan PWRI, karena tindakan tersangka adalah usaha pribadi. Oleh karena itu, pihaknya meminta H untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Sebelum menyerahkan diri, H sempat datang ke DPD PWRI Jawa Barat di Bandung untuk berkonsultasi mengenai kasus tersebut. "Kami meminta H untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (24/4) dan mengantar langsung yang bersangkutan ke Mapolres Sukabumi Kota. Saat berada di DPD PWRI Jawa Barat, kami sebagai pengurus memberikan saran kepada H untuk menghadapi dan bertanggung jawab atas perbuatannya," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menyatakan bahwa H merupakan otak dari kasus investasi bodong dan merupakan direktur sekaligus pemilik PT AAP yang beralamat di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Hingga kini, kasus ini telah menimpa 186 korban. (ant)