Pemilu 2024

Nusron Percaya Mahfud Md Tak Terlibat Pemakzulan Jokowi

Berdiri di Atas Konstitusi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 Januari 2024 16:00
Nusron Percaya Mahfud Md Tak Terlibat Pemakzulan Jokowi
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid.

JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid mempercayai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md tidak terlibat dalam kisruh isu pemakzulan Presiden RI Joko Widodo.

Nusron menganggap Mahfud Md, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, sebagai ahli hukum tata negara yang berpegang pada konstitusi dalam pikiran dan perilakunya. "Dia selalu berdiri di atas koridor konstitusi, karena isu pemakzulan itu sama saja pengingkaran atas konstitusi, apalagi kalau pemakzulan-nya itu, Presiden tidak terbukti melanggar undang-undang dasar," kata Nusron dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa.

Nusron berpendapat bahwa Mahfud mungkin tidak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dengannya akan meminta pemakzulan Presiden. Meskipun demikian, Nusron tetap berbaik sangka pada Mahfud. "Mungkin Pak Mahfud tidak tahu ternyata diskusinya akan mengarah pada pemakzulan, saya masih khusnuzon (berbaik sangka, red.) pada Pak Mahfud," katanya.

Menurut Nusron, Mahfud melanjutkan pertemuan tersebut karena menghormati tamunya. "Pak Mahfud kan santri, kalau santri ada istilah penghormatan tamu," ujarnya. Nusron Wahid menyatakan isu pemakzulan sebenarnya hanya diembuskan oleh mereka yang tidak siap berdemokrasi.

"Isu itu hanya diembuskan oleh orang yang tidak siap demokrasi dan takut kalah dalam pemilu di era demokrasi ini dan takut kehilangan kekuasaan," tambahnya.

Pada tanggal 9 Januari 2024, sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin oleh aktivis 98 Faizal Assegaf, bersama dengan Marwan Batubara, Syukri Fadholi, dan seorang purnawirawan jenderal TNI, menemui Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, mereka mengadukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu dan membawa isu pemakzulan. Mahfud menjelaskan bahwa Menko Polhukam tidak memiliki kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran pemilu, dan mengenai pemakzulan, itu merupakan urusan DPR dan partai politik, bukan kewenangannya sebagai Menko Polhukam. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya