Nasional

Nah Ini Dia Objek Yang Gak Kena PPN 12%

Pemerintah Terapkan PPN Multi Tarif Mulai 2025: Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Mulyana — Satu Indonesia
07 Desember 2024 22:54
Nah Ini Dia Objek Yang Gak Kena PPN 12%
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Mulai Rabu, 1 Januari 2025, Pemerintah Indonesia akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif. Kebijakan ini menggantikan wacana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% secara menyeluruh, yang sebelumnya mendapatkan penolakan luas. Dengan skema baru ini, tarif PPN akan bervariasi berdasarkan jenis barang dan jasa, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

PPN Multi Tarif: Penyesuaian untuk Barang dan Jasa
Menurut kebijakan baru, barang-barang mewah akan dikenakan tarif PPN 12%, sementara barang-barang kebutuhan masyarakat tetap pada tarif 11%. Ada pula sejumlah barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, merinci sembilan jenis barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN multi tarif:

Barang yang Bebas PPN:
Bahan makanan
Listrik di bawah 6.600 VA
Air bersih
UMKM
Jasa yang Bebas PPN:
Transportasi
Kesehatan
Pendidikan
Jasa keuangan
Asuransi
Dasco juga menyebutkan bahwa pemerintah belum merilis daftar lengkap barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 11% dan 12%.

Alasan dan Dampak Kebijakan PPN Multi Tarif
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak kenaikan PPN. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, sementara kebutuhan masyarakat umum akan tetap terjangkau.

"Ini adalah amanat undang-undang. Kami akan melaksanakan kebijakan ini dengan selektif. Rakyat tetap akan terlindungi," ujar Prabowo dari Istana Kepresidenan, Jumat (6/12/2024).

Potensi Penerimaan Pajak
Meski selektif, kebijakan PPN multi tarif diperkirakan tidak memberikan dampak besar terhadap penerimaan pajak. Pemerintah telah menghitung potensi kehilangan pendapatan akibat kebijakan ini dan sedang memetakan sektor lain untuk mengejar target penerimaan pajak.

Berdasarkan APBN 2025, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 2.433 triliun, lebih tinggi dari target 2024 sebesar Rp 2.234 triliun. "Kita akan memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor yang masih bisa dikembangkan," kata Dasco. PPN multi tarif menjadi langkah pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Dengan penerapan yang selektif, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan tanpa membebani rakyat kecil. (mul)


Berita Lainnya