Daerah

MUI Haramkan Praktik Tukar Istri, Hukumnya Dirajam

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Maret 2024 17:00
MUI Haramkan Praktik Tukar Istri, Hukumnya Dirajam
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori.

LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak telah mengeluarkan larangan terhadap praktik tukar istri atau tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah secara agama sesuai ajaran Islam.

Menurut Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, tukar istri merupakan ajaran yang menyimpang dan sesat, seperti yang dinyatakan dalam video viral pengajian yang mengizinkan tukar pasangan.

Dalam Islam, tukar istri atau pasangan tanpa ikatan pernikahan diharamkan karena dapat menimbulkan kekacauan dalam keturunan. Jika seseorang berhubungan seks dengan pasangan lain selain istri, hukumannya adalah dirajam atau dilempar batu hingga meninggal, sesuai hukum Islam.

Meskipun hukuman rajam tidak berlaku di Indonesia, mereka yang mengajarkan ajaran sesat seperti ini harus dihukum sesuai hukum negara karena telah menyebarkan ajaran yang menyimpang. Tukar istri dan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan dianggap haram secara mutlak menurut ulama-ulama Islam.

Kiai Hudori juga menegaskan praktik nikah mut'ah atau kawin kontrak juga diharamkan oleh ulama, apalagi jika dilakukan tanpa ikatan pernikahan sama sekali. Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan, namun ada batasan-batasan yang harus diikuti.

Dalam ajaran Islam, ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan, termasuk dalam hal tukar isteri atau tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah secara agama. (ant)
 
 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya