Pemilu 2024
MUI Haramkan Politik Uang dalam Pemilu
LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan praktik politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
"Kami mengharapkan agar para calon pemimpin beserta tim suksesnya menghindari praktik politik uang, karena hal tersebut termasuk perbuatan dosa atau penyuapan yang merusak demokrasi dalam Pemilu," ujar Wakil MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, di Lebak, pada hari Senin.
Pada pesta demokrasi yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), diharapkan tidak tercemar oleh praktik politik uang atau money politics.
Masyarakat diharapkan untuk menjaga integritas Pemilu 2024 yang bersih dan jujur serta memilih sesuai dengan nurani masing-masing.
MUI Lebak mengharamkan politik uang berdasarkan ajaran Nabi Muhammad yang menyatakan bahwa orang yang memberi suap dan yang menerimanya akan masuk neraka.
Selain itu, sanksi bagi pelaku politik uang dalam Pemilu 2024 juga diatur dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, para calon pemimpin, tim sukses, dan partai politik yang mengusungnya sebaiknya lebih memfokuskan pada penyampaian program-program kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi.
"Kami berharap agar masyarakat menolak praktik politik uang dan menggunakan hak politiknya dengan bijaksana untuk memilih calon pemimpin yang terbaik," tambahnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus politik uang di daerah tersebut.
"Kami berharap agar pesta demokrasi ini terbebas dari praktik politik uang, karena pelakunya dapat dikenakan pidana," jelasnya. (ant)