Pemilu 2024

MK Perintahkan Hitung Ulang Suara DPRK di Bandar Baru, Aceh

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Juni 2024 17:00
MK Perintahkan Hitung Ulang Suara DPRK di Bandar Baru, Aceh
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan isi pertimbangan putusan perkara PHPU Pileg Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pemilihan Umum Anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3 di seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh. Putusan tersebut terkait perkara PHPU 2024 Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan Partai NasDem sebagai pemohon, KPU RI sebagai termohon, dan Partai Aceh sebagai pihak terkait.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat. Partai NasDem dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi penambahan perolehan suara Partai Aceh pada rekapitulasi tingkat kecamatan.

Jumlah suara Partai Aceh pada Model D Hasil Kecamatan tercatat sebanyak 14.944 suara, sedangkan hasil perhitungan setiap TPS di Kecamatan Bandar Baru totalnya hanya 13.828 suara, sehingga terdapat selisih 1.116 suara. Selain itu, NasDem juga mendalilkan bahwa rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan Bandar Baru oleh PPK Bandar Baru dan KIP Pidie Jaya tidak sesuai dengan tata cara yang benar.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, terkait dalil NasDem mengenai selisih 1.116 suara, Mahkamah menemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan. Jumlah sisa surat suara pada Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK adalah sebanyak 887 surat suara, sedangkan pada Model D Hasil Kabko DPRK adalah sebanyak 918 surat suara. Mengingat Dapil Pidie Jaya 3 hanya mencakup Kecamatan Bandar Baru, jumlah surat suara pada kedua dokumen tersebut seharusnya sama.

"Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut apakah terdapat penambahan suara pihak terkait," jelas Arief Hidayat. Terkait dalil NasDem soal pelanggaran pada tahap rekapitulasi, MK menemukan fakta hukum bahwa telah dikeluarkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan Putusan Koreksi Bawaslu yang memerintahkan PPK Bandar Baru untuk melakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Namun, baik NasDem maupun Bawaslu menyatakan belum ada tindak lanjut dari PPK. MK pun berkeyakinan bahwa telah terjadi pengabaian hukum terhadap dua putusan tersebut. "Demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional pemilih, menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru terkait perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3," ujar Suhartoyo. (ant)
 
 


Berita Lainnya