Pemilu 2024

MK Cecar KPU Soal Molornya Rekapitulasi Hasil Pileg DPRD Kota Tangsel

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Mei 2024 20:00
MK Cecar KPU Soal Molornya Rekapitulasi Hasil Pileg DPRD Kota Tangsel
Komisioner KPU RI Betty Epsilon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (6/5/2024).

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menginterogasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang keterlambatan rekapitulasi suara Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pertanyaan dari Suhartoyo kepada Komisioner KPU RI Betty Epsilon terjadi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin. Suhartoyo menanyakan apakah kejadian serupa juga terjadi di tempat lain selain Tangerang Selatan. Betty menjelaskan keterlambatan rekapitulasi suara terjadi di beberapa tempat, terutama di kota-kota besar, dan hal serupa pernah terjadi pada Pemilu 2019. Suhartoyo kemudian menanyakan apakah kejadian tersebut masuk ke dalam kategori force majeure atau tidak. Betty mengatakan bahwa kejadian tersebut termasuk situasi di luar perencanaan penyelenggara pemilu.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tangerang Selatan selesai dilakukan pada 6 Maret 2024, padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, seharusnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sudah rampung pada 5 Maret 2024.

Suhartoyo juga menanyakan apakah ada yang lebih cepat dari 5 Maret. Betty menjelaskan bahwa di kota-kota besar, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikendalikan oleh kecamatan cukup besar. Lebih lanjut, Suhartoyo bertanya kepada Betty mengenai dasar hukum force majeure dan situasi di luar perencanaan yang membuat pengunduran rekapitulasi suara diperbolehkan. Suhartoyo menyebut KPU melakukan diskresi dalam kondisi tersebut.

Betty awalnya menjawab dengan merujuk pada Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), namun Suhartoyo menghentikan penjelasan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan inti pertanyaan. Betty kemudian menjelaskan KPU memang telah menetapkan jadwal rekapitulasi secara teknis dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tetapi ada situasi di luar rencana yang menyebabkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengeluarkan Surat Nomor 454.

Suhartoyo mendalami keterlambatan rekapitulasi suara saat Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin, memberikan jawaban sebagai Termohon untuk Perkara PHPU Pileg 2024. Ali menyatakan bahwa para Pemohon pada dasarnya menuduh bahwa proses penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU Kota Tangerang Selatan tidak berdasar hukum, namun KPU membantah tuduhan tersebut. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya