Pemilu 2024

MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Redaksi — Satu Indonesia
15 Juni 2023 16:40
MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
LAPORKAN - Hakim Saldi Isra

JAKARTA - Cuitan Eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait informasi bakal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal berbuntut panjang. MK bakal melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya. 

"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Hakim Saldi Isra kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Dikatakan, laporan itu tengah disiapkan. Dia menyebutkan organisasi advokat Denny Indrayana yang bakal menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Denny.

"Jadi Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ujarnya.

Ditambahkan,  pihaknya juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat Denny Indrayana yang berada di Australia. MK tak memilih melaporkan Denny ke polisi lantaran sudah ada laporan terkait hal tersebut.

"Memang ada diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi, ke penegak hukum. Kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarkan polisi yang bekerja, karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada laporan juga terkait itu," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya Denny Indrayana sudah memberi penjelasan tentang cuitannya di Twitter tersebut. Ia membantah disebut membocorkan rahasia negara terkait mengungkapkan informasi putusan MK yang bakal mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup. Denny mengungkapkan sejumlah dalilnya.

Pertama, kata Denny, informasi yang diperolehnya bukanlah dari lingkungan MK seperti hakim atau elemen lain di MK. "Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, atau pun elemen lain di MK," ujar Denny.

Karena itu, dirinya merasa tidak masuk ke dalam pidana delik pidana atau pelanggaran etika. Sebab, tak ada rahasia negara yang dibocorkan.  "Dibawa ke ruang publik karena tidak ada rahasia negara yang dibocorkan. Kan belum ada putusannya. Saya katakan, informasinya yang saya dapat dari sumber yang kredibel. Tujuannya adalah no viral no justice, kalau kemudian tidak dibawa ke ruang terang maka kegelapan itu akan terus mewarnai keadilan kita," ujar Denny. (sa)


Berita Lainnya