Pemilu 2024

Meski Dipenjara, Napi dan Tahanan Berhak Pilih Luber Jurdil di Pemilu 2024

KPU DKI Pastikan TPS di Rutan dan Lapas

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Februari 2024 19:30
Meski Dipenjara, Napi dan Tahanan Berhak Pilih Luber Jurdil di Pemilu 2024
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 (tengah baju hitam), Jakarta, Rabu (7/2/2024).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk memastikan kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jakarta.

"Provinsi DKI Jakarta memastikan kesiapan dalam memberikan layanan pindah memilih serta pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam persiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu.

Wahyu menjelaskan KPU DKI Jakarta telah menyusun rekapitulasi hasil perolehan suara secara bertingkat yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. Dia berharap agar proses penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sesuai dengan asas-asasnya, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menjelaskan kebijakan dan informasi terkait penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 kepada publik dan media.

Pihaknya telah melakukan pemantauan bersama Tim Satgas Netralitas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang telah dibentuk pada bulan Januari sebelumnya serta telah menyelenggarakan simulasi pelaksanaan Pemilu di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan LPKA.

“Kami bersama jajaran telah mengatur strategi agar proses pemungutan suara di TPS Khusus berjalan dengan lancar dan efisien,” ujar Ibnu. KPU Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, serta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memastikan seluruh data warga binaan tersampaikan dengan akurat dan tepat waktu di semua TPS khusus.

Ibnu menjelaskan bahwa data pemilih di TPS lokasi khusus dirancang untuk mengakomodasi pemilih atau warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan dan tidak kehilangan hak pilihnya menurut putusan Pengadilan.

Jumlah warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih di lembaga pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta per tanggal 6 Februari 2024 mencapai 14.291 orang dari total 15.040 warga binaan, atau sekitar 95,01 persen.

Pihaknya telah menyiapkan 56 TPS di lokasi khusus di lembaga pemasyarakatan. Tim Satgas Netralitas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pemilu di delapan lembaga pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya