Pemilu 2024

Menpan RB Pastikan ASN Pelanggar Netralitas Dapat Hukuman

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Januari 2024 10:30
Menpan RB Pastikan ASN Pelanggar Netralitas Dapat Hukuman
Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menginstruksikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti seluruh laporan terkait pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024.

Menurutnya, masyarakat diberikan akses untuk melaporkan ASN yang diduga melanggar aturan netralitas dengan mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024. "Dalam konteks ini, KASN akan memberikan rekomendasi dan menggolongkan jenis pelanggaran tersebut, mulai dari kategori ringan hingga berat, dengan sanksi administratif hingga pemberhentian atau sanksi pidana," ungkap Azwar Anas.

Meskipun demikian, Azwar Anas menyadari laporan atau pengaduan tersebut tidak seluruhnya dapat diverifikasi. Pihaknya akan melakukan verifikasi terkait pengaduan-pengaduan tersebut, tetapi beberapa pengaduan mungkin tidak sesuai dengan fakta yang dilaporkan.

Azwar Anas juga menjelaskan jumlah pengaduan atau laporan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 diperkirakan akan lebih banyak dibandingkan Pilkada 2020, karena berbarengan dengan pemilihan anggota legislatif. Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memverifikasi pelanggaran yang terkait dengan netralitas ASN.

Ketua KASN, Agus Pramusinto, memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 dapat mencapai 10.000 kasus atau naik lima kali lipat dibandingkan pelanggaran pada Pilkada 2020. Pada Pilkada 2020, KASN mencatat 2.304 kasus pelanggaran netralitas ASN di 270 daerah.

Prediksi ini didasarkan pada kenyataan Pemilu 2024 berlangsung di 548 daerah dengan berbagai tingkatan pemilihan, yang melibatkan pemilihan anggota DPRD kabupaten, DPRD kota, DPR RI, DPD RI, hingga pemilihan presiden dan wakil presiden. Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024. (ant)


Berita Lainnya