Daerah

Menantu Kurang Ajar! Rumah Mertua Dibakar di Makassar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 April 2024 19:00
Menantu Kurang Ajar! Rumah Mertua Dibakar di Makassar
Kapolsek Bontoala Komisaris Polisi Muhammad Idris (tengah) didampingi jajarannya saat rilis kasus upaya pembakaran rumah dengan menghadirkan tersangka di Kantor Polsek Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/4/2024).

MAKASSAR  - Tim unit Resmob Polsek Bontoala berhasil menangkap pelaku berinisial SA (26 tahun) atas upaya pembakaran rumah mertuanya yang terekam CCTV di Jalan Satangnga Lorong 131 pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 02.00 Wita di Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Bontoala, Komisaris Polisi Muhammad Idris, menyatakan motif dari pelaku adalah dendam terhadap korban, yang merupakan persoalan keluarga yang membuatnya tersinggung. Penangkapan pelaku dilakukan setelah pendekatan dengan pihak keluarga korban dan kesediaan pelaku untuk bertemu di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya di bawah jembatan layang Makassar. Setelah itu, polisi berhasil mengamankannya dan membawanya ke Polsek Bontoala untuk diinterogasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi rumah tersebut pada Kamis, 25 April 2024, untuk mencari istrinya setelah bertengkar. Namun, ia merasa marah dan kecewa karena pihak keluarga tidak memperbolehkan bertemu dengan istrinya. Keesokan harinya, pelaku mengambil jerigen di gudang kosong dekat rumahnya, membeli bensin, dan kemudian menyiram bensin di depan teras rumah korban sebelum membakar rumah tersebut dengan korek api. Aksinya terekam oleh kamera pengintai atau CCTV.

Beruntungnya, api hanya membakar sejumlah barang di depan teras rumah korban dan tidak meluas ke rumah-rumah warga lainnya yang berdekatan. "Pelaku melakukan tindakan ini spontan karena merasa tersinggung. Alhamdulilah, pelaku kooperatif selama pemeriksaan. Sudah ada alat bukti dan saksi-saksi. Kami masih menunggu penyelidikan lebih lanjut dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyelesaian berkas," ungkap Kapolsek.

Tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. SA mengaku perbuatannya dipicu oleh seringnya diusir oleh pihak keluarga istrinya, serta merasa tersinggung dengan kata-kata mereka. Meskipun begitu, ia menyatakan menyesal atas perbuatannya. (ant)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya