Features

Menanti Sepak Terjang Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Juni 2024 15:30
Menanti Sepak Terjang Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online
Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA - Pemerintah resmi menyatakan perang melawan judi online. Langkah ini diambil setelah banyak korban jiwa akibat judi daring, dengan beberapa orang bunuh diri karena terlilit utang dan melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan uang berjudi.

Aktivitas judi online yang memiskinkan masyarakat dan memakan korban jiwa ini mendorong pemerintah untuk mempersiapkan "senjata" khusus untuk memberantasnya. Senjata tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024.

Satgas ini, yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan beberapa instansi terkait lainnya.

Setelah Keppres tersebut ditandatangani, Hadi beserta jajaran satgas langsung menggelar rapat perdana pada Rabu (19/6) untuk membahas langkah konkret dalam memberantas judi online. Pembentukan satgas ini menunjukkan judi online sudah menjadi masalah serius yang harus segera diatasi pemerintah.

Sebagian orang saat ini melihat judi online sebagai jalan pintas menuju kemakmuran, padahal korban terbesar adalah petaruh, bukan bandar. Dari pengangguran hingga pegawai pemerintah terbius dengan iming-iming menggandakan uang dengan cepat.

Menurut data Kemenko Polhukam, judi online bahkan merasuki anak-anak di bawah usia 10 tahun. Tercatat 2 persen pengguna judi online berusia di bawah 10 tahun dengan jumlah sekitar 80.000 orang, sedangkan usia 10-20 tahun berkisar sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang. Pemain judi online di kalangan usia 21-30 tahun sebanyak 13 persen atau sekitar 520.000 orang, usia 30-50 tahun sebanyak 40 persen atau sekitar 1.640.000 orang, dan usia 50 tahun ke atas sebanyak 34 persen atau sekitar 1.350.000 orang.

Kemenko Polhukam mencatat rata-rata nilai transaksi judi online dari kalangan ekonomi bawah, menengah, hingga atas. Untuk kalangan ekonomi menengah ke atas, rata-rata nilai transaksi judi online berkisar dari Rp100.000 sampai Rp40 miliar, sedangkan untuk kalangan menengah ke bawah berkisar dari Rp10.000 sampai Rp100.000.

Nasib jutaan orang yang kecanduan judi dengan nilai transaksi miliaran rupiah itulah yang saat ini berusaha diselamatkan oleh Satgas Judi Online. Selain itu, banyak dari mereka yang terjerat pinjaman online karena judi online. Hal ini menunjukkan bahwa judi online dan pinjaman online saling berkaitan seperti dua sisi mata uang.

Ancaman terhadap pelaku judi online cukup berat. Mereka yang menggunakan atau mendistribusikan judi online bisa dikenakan sanksi pidana. Judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang melarang distribusi, transmisi, dan/atau akses informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sanksi pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

Hadi beserta jajaran Satgas Judi Online menjelaskan tiga tugas besar yang akan dikerjakan dalam kurun waktu 1-2 minggu ke depan untuk memberantas judi online dari hulu ke hilir:

Penelusuran Rekening: Satgas telah mengidentifikasi 4.000 hingga 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Data ini akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dananya. Jika dalam 30 hari tidak ada yang mengklaim rekening tersebut, uangnya akan diserahkan kepada negara.
Praktik Jual Beli Rekening: Satgas mencium adanya praktik jual beli rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil perjudian. Satgas akan mengerahkan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mendeteksi dan menindak praktik ini di masyarakat serta memberikan sosialisasi tentang bahaya judi online.
Penutupan Layanan Top-Up Pulsa Game Online di Minimarket: Beberapa game online terafiliasi dengan praktek judi online. Satgas akan meminta minimarket untuk menutup layanan top-up game ini sambil tetap memperbolehkan layanan pembelian pulsa umum untuk telepon, internet, dan token listrik.
Selain itu, ada wacana pemblokiran media sosial seperti Telegram yang ikut mempromosikan judi online dan konten pornografi. Jika Telegram tidak merespons surat peringatan dari Kemenkominfo, aplikasi tersebut akan ditutup. Sebelumnya, pemerintah telah memblokir sekitar 800.000 website judi online.

Memberantas judi daring di era digital ini membutuhkan komitmen dan energi besar, tetapi Kemenkominfo optimistis Satgas Judi Online mampu membersihkan jagat digital Indonesia dari perjudian yang telah banyak memakan korban. (ant)


Berita Lainnya