Pemilu 2024

Memalukan! Pelanggar Etika Pemilu Pertahankan Jabatan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Februari 2024 16:30
Memalukan! Pelanggar Etika Pemilu Pertahankan Jabatan
Calon Presiden RI Ganjar Pranowo berorasi pada "Hajatan Rakyat Kaltim" di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024).

BALIKPAPAN - Calon Presiden RI, Ganjar Pranowo, menegaskan pentingnya memiliki rasa malu dan bertanggung jawab bagi pelanggar etika pemilu, khususnya dalam menghadapi permasalahan yang terjadi selama proses pemilihan.

Ganjar, yang berada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyampaikan pelanggaran etika pemilu yang terjadi akan menjadi beban dalam pelaksanaan pemilihan tersebut.

"Menghadapi pelanggaran etika yang sudah terjadi, seseorang seharusnya memiliki rasa malu dan bertanggung jawab dengan tindakannya," ujarnya. Dia menyoroti pentingnya tanggung jawab individu yang melanggar etika pemilu dan menegaskan perlunya permintaan maaf jika sudah terjadi pelanggaran.

Ganjar menunjukkan ketidakpercayaannya terhadap kemungkinan individu yang melanggar etika tersebut untuk mengundurkan diri, dan menggambarkan situasi di mana orang-orang yang dihadapkan dengan sanksi seperti itu masih menolak mundur atau bahkan menggugat.

"Dengan adanya peringatan ini, saya bertanya-tanya apakah kita telah kehilangan etika dan moral di negeri ini. Ini adalah peringatan yang sangat serius dalam proses demokrasi," tegasnya. Ganjar juga mengajak masyarakat untuk introspeksi dan kembali pada prinsip yang benar. Dia menyoroti pentingnya memperbaiki perilaku dan kembali pada jalur yang sesuai dengan nilai-nilai etika.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan enam anggota KPU lainnya atas pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Perlu dicatat Mahkamah Konstitusi juga baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah memberhentikan Ketua MK karena melanggar kode etik hakim konstitusi dalam suatu uji materi. Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 serta jadwal kampanye dan pemungutan suara. (ant)


Berita Lainnya