Opini

Masa Jabatan Nasaruddin Umar Langgar Aturan, Sederet Alumni Siap Gantikan Rektor PTIQ 2024-2029

Oleh: Musni Umar

Musni Umar — Satu Indonesia
15 Agustus 2024 08:00
Masa Jabatan Nasaruddin Umar Langgar Aturan, Sederet Alumni Siap Gantikan Rektor PTIQ 2024-2029
Musni Umar, Jazilul Fawaid, dan para alumni Universitas PTIQ Jakarta

JAKARTA - Alumni Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta dalam silaturahmi nasional dihadiri para alumni dari berbagai daerah di seluruh Indonesia pada 10/8/2024 di Wisma Syahida In, Jakarta Selatan. Pertemuan itu merekomendasikan kepada Yayasan Pendidikan Al-Quran (YPA) yang Ketua Dewan Pembinanya H. Pontjo Sutowo untuk mengganti Nasaruddin Umar yang telah menjabat rektor selama lima periode (25 tahun).

Dalam silaturahmi nasional telah dilaksanakan sarasehan dengan narasumber Dede Rosyada, Masykuri Abdillah, Musni Umar dan Imam Addaruqutni. Masykuri Abdillah mengemukakan sejumlah standar agar PTIQ dapat bersaing dengan perguruan tinggi lainnya seperti kualitas dosen, fasilitas yang memadai serta  pengelolaan kampus dan keuangan yang baik.

Masykuri Abdillah yang merupakan staf khusus wakil presiden RI menegaskan bahwa salah satu poin yang dapat mengurangi nilai PTIQ adalah periode jabatan rektor. Musni Umar sebagai sosiolog dan alumni Universitas PTIQ Jakarta mengemukakan pentingnya misi awal pendirian PTIQ dijalankan yaitu  mahasiswa PTIQ merupakan utusan dari berbagai daerah seluruh Indonesia.  Selain mahasiswa umum seperti sekarang ini, sebaiknya ada mahasiswa utusan dari daerah seluruh Indonesia yang diberi beasiswa seperti pada awal berdirinya PTIQ.

Sosiolog ini menegaskan pentingnya segera mengganti Nasaruddin Umar yang telah menjadi rektor PTIQ  hampir 25 tahun lamanya. Tidak ada rektor di universitas manapun di Indonesia dan juga di dunia yang menjabat rektor selama hampir seperempat abad lamanya.

Menurut  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 TAHUN 1990 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 39 (1) Masa jabatan Rektor dan Pembantu Rektor adalah 4 (empat) tahun. (2) Rektor dan Pembantu Rektor dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

Dengan demikian, kebijakan Yayasan Pendidikan Al-Qur'an yang mengangkat Nasaruddin Umar selama 5 periode (25 tahun) telah melanggar:

1)  UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang  Pendidikan Tinggi;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

Oleh karena itu, sesuai rekomendasi alumni Universitas PTIQ dalam silaturahmi nasional supaya segera mengganti rektor dengan calon-calon dari alumni PTIQ yang diusulkan.

Pesan Al-Qur'an

 Musni Umar, penulis buku "Al-Quran Demokrasi Politik dan Ekonomi" mengingatkan kepada alumni PTIQ dan umat Islam  supaya terus berjuang  untuk mewujudkan pesan Al-Qur'an bahwa manusia diciptakan oleh Allah bukan hanya untuk beribadah (ibadah mahdhah), tetapi juga untuk menjadi khalifah (wakil Tuhan) di muka bumi. 

Khalifah tidak lain adalah leader (pemimpin) dalam berbagai bidang kehidupan seperti dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, sosial dan sebagainya. Alumni PTIQ pada khususnya dan umat Islam pada umumnya harus berjuang agar menjadi khalifah di setiap bidang kehidupan agar bisa mewujudkan keadilan, pemerataan, kemakmuran dan membangun peradaban untuk semua. (*)


Berita Lainnya