Opini

Kesepakatan Dagang Indonesia–Amerika Terancam?

Putusan Mahkamah Agung AS Jadi Sorotan

Tata Kesantra — Satu Indonesia
08 Maret 2026 07:20
Kesepakatan Dagang Indonesia–Amerika Terancam?
Ilustrasi - Hubungan Prabowo dan Trump terancam retak (Foto: Istimewa)

TINDAKAN Presiden Prabowo yang dinilai sangat tergesa-gesa dalam menyikapi perjanjian dagang ART dengan Amerika Serikat dinilai menunjukkan lemahnya kemampuan pemerintah mengantisipasi perubahan kebijakan domestik di Washington. Padahal, menurut sejumlah informasi diplomatik, Kementerian Luar Negeri telah memberi peringatan kepada tim negosiator yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat tengah mempertimbangkan pembatalan aturan tarif yang sebelumnya diterapkan oleh Donald Trump kepada negara-negara mitra dagang AS.

Hingga kini pemerintah Indonesia belum memberikan penjelasan resmi mengenai nasib perjanjian ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 saat kunjungan Presiden Prabowo ke Washington. Di sisi lain, dinamika politik dan hukum di Amerika sendiri terus memanas, terutama terkait kebijakan tarif yang diterapkan oleh Trump terhadap berbagai negara mitra dagang.

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari lalu memutuskan membatalkan pemberlakuan tarif Trump. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 atau International Emergency Economic Powers Act, karena regulasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menaikkan tarif terhadap negara mitra dagang.

Setelah pembatalan tersebut, Trump segera mengumumkan rencana pemberlakuan tarif baru sebesar 10 persen—yang menurutnya dapat meningkat menjadi 15 persen—secara merata berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Ketentuan tersebut memungkinkan pemerintah memberlakukan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari guna mengatasi persoalan neraca pembayaran, sebelum akhirnya harus mendapatkan persetujuan Kongres Amerika Serikat untuk perpanjangan kebijakan tersebut.

Namun langkah Trump itu langsung memicu gelombang perlawanan dari dua puluh empat negara bagian di Amerika Serikat. Gugatan dipimpin oleh negara bagian Oregon, Arizona, California, dan New York yang membawa perkara tersebut ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS dengan alasan bahwa tarif 10 persen yang diberlakukan presiden tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam gugatan yang diajukan pada Kamis, 5 Maret lalu, para penggugat menyatakan bahwa Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 sebenarnya dirancang untuk menghadapi keadaan darurat moneter jangka pendek, bukan untuk mengatasi defisit perdagangan rutin yang terjadi ketika Amerika mengimpor lebih banyak daripada mengekspor.

Konsep defisit neraca pembayaran dalam undang-undang tersebut awalnya dimaksudkan untuk menghadapi risiko moneter lama ketika pemerintah asing masih dapat menukar dolar mereka dengan emas yang dimiliki Amerika Serikat. Sistem tersebut sudah lama ditinggalkan sejak kebijakan “Nixon Shock” tahun 1971 yang mengakhiri konvertibilitas dolar terhadap emas serta menghapus sistem standar emas internasional.

Para penggugat yang terdiri dari 22 Jaksa Agung negara bagian serta dua gubernur dari Kentucky dan Pennsylvania menilai Trump mencoba menghindari pengawasan Kongres dengan menggunakan dasar hukum yang tidak tepat untuk menjalankan agenda tarifnya terhadap negara mitra dagang Amerika, yang pada akhirnya membebani masyarakat Amerika sendiri.

Di tengah upaya Trump mempertahankan kebijakan tarif barunya sebesar 10 persen, Mahkamah Agung juga telah memerintahkan pengembalian dana lebih dari 130 miliar dolar yang sebelumnya dipungut pemerintah Amerika dari kebijakan tarif lama yang kini telah dibatalkan.

Dalam situasi tersebut, Indonesia dinilai perlu segera meminta pemerintah Amerika Serikat untuk meninjau ulang perjanjian dagang ART yang telah ditandatangani dan menunggu hasil keputusan pengadilan terhadap gugatan yang sedang berjalan sebelum melanjutkan implementasinya. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya eksportir Indonesia yang memiliki kepentingan langsung dengan pasar Amerika.

Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah diplomatik tersebut, kondisi ini dikhawatirkan dapat menggerus dukungan publik terhadap Presiden Prabowo dan pemerintahannya yang masih berada pada fase awal konsolidasi kekuasaan.

Menjelang satu setengah tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo, alih-alih memperkuat kepercayaan publik, sejumlah kalangan justru mulai menunjukkan sikap kritis terhadap arah kebijakan ekonomi dan diplomasi pemerintah. Kelompok yang sebelumnya memilih bersikap wait and see kini mulai menjaga jarak terhadap kepemimpinan Prabowo.

Cepat atau lambat, dinamika tersebut berpotensi mempengaruhi kredibilitas politik Prabowo sebagai presiden sekaligus membuka ruang bagi lawan-lawan politiknya untuk memanfaatkan momentum ketidakpuasan publik.

Pada awal masa pemerintahannya, dukungan masyarakat terhadap Prabowo terbilang kuat, bahkan diaspora Indonesia sempat menaruh harapan besar terhadap figur pemimpin yang dinilai mampu berdiri sejajar dengan para pemimpin dunia.

Namun belakangan ini muncul penilaian berbeda di sebagian kalangan publik yang mulai mempertanyakan integritas serta kemampuan Presiden Prabowo dalam mengendalikan arah kebijakan pemerintahannya di tengah dinamika geopolitik dan ekonomi global yang semakin kompleks.

*Penulis adalah Chairman Forum Tanah Air  dan Diaspora Indonesia di New York


Berita Lainnya