Pemilu 2024

Mardani Ali Sera Sebut Putusan MK Sedih tapi Fakta

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 April 2024 12:30
Mardani Ali Sera Sebut Putusan MK Sedih tapi Fakta
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan rasa sedihnya atas fakta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pertama, sedih. Kedua, itulah fakta," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. Anggota Komisi II DPR RI itu kemudian menyerahkan kepada publik untuk menilai hasil putusan MK atas PHPU Pilpres 2024. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat (final and binding). "Ketiga, biarlah rakyat yang menilai kualitas speedy trial, peradilan cepat, tidak sempurna, tapi keputusan MK final dan mengikat," ujarnya.

Pada hari Senin, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. MK menilai bahwa permohonan kedua pasangan calon tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Namun, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiganya menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya